DDTC PODTAX

Catatan Pelaku Usaha terhadap Omnibus Law Ciptaker

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Oktober 2020 | 16.39 WIB
Catatan Pelaku Usaha terhadap Omnibus Law Ciptaker

SEPTEMBER lalu, Badan Pusat Statistik telah merilis laporan Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha. Dalam laporan itu, sebanyak 82,85% pelaku usaha yang telah disurvei BPS mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19.

Salah satu sektor usaha yang paling terdampak adalah sektor akomodasi, makanan, dan minuman. Pelaku usaha di sektor ini mengalami penurunan pendapatan 92,47%. Ini merupakan dampak rendahnya daya beli masyarakat karena pemotongan penghasilan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah menjalankan beberapa program bantuan. Program-program yang menjadi prioritas antara lain banpres produktif, bantuan subsidi gaji, kartu prakerja, program keluarga harapan, dan sembako.

Selain memberikan beberapa bantuan, pada 5 Oktober 2020 DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang ditujukan menambah lapangan pekerjaan di Indonesia untuk kembali meningkatkan daya beli masyarakat. Merespon hal ini, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengharapkan tujuan UU Cipta Kerja bisa tercapai sehingga bisa memulihkan ekonomi Indonesia.

Pada episode ke-15 DDTC PodTax kali ini, Lenida Ayumi ngobrol bersama dengan Adhi Lukman. Mereka berdiskusi seputar kondisi riil pelaku usaha makanan dan minuman pada saat pandemi dan catatan perlaku usaha terhadap UU Cipta Kerja. Ada juga obrolan mengenai kebijakan pajak. Penasaran? Selengkapnya di DDTC PodTax!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.