EFEK VIRUS CORONA

Survei Terbaru BPS: 82,8% Pelaku Usaha Akui Alami Penurunan Pendapatan

Muhamad Wildan | Selasa, 15 September 2020 | 12:47 WIB
Survei Terbaru BPS: 82,8% Pelaku Usaha Akui Alami Penurunan Pendapatan

Tampilan depan laporan Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha yang dipublikasikan hari ini, Selasa (15/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 82,85% pelaku usaha yang telah disurvei Badan Pusat Statistik (BPS) mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19.

Tercatat, hanya 14,6% dari pelaku usaha yang disurvei yang mengaku masih memiliki pendapatan yang stabil di tengah pandemi Covid-19, sedangkan 2,55% sisanya mengaku mengalami peningkatan pendapatan di tengah pandemi. Dampak pandemi terhadap pendapatan cenderung bervariasi.

"Dampak pandemi terhadap perusahaan berbeda menurut skala perusahaan. Namun, lokasi usaha dan sektor usaha diduga juga mempengaruhi besarnya perubahan pendapatan,” tulis BPS dalam laporan Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha yang dipublikasikan hari ini, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Bila dilihat dari sisi skala usaha, tercatat lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengaku mengalami penurunan penerimaan bila dibandingkan dengan usaha menengah dan besar (UMB).

BPS mencatat 84,2% pelaku UMK yang disurvei mengaku mengalami penurunan pendapatan, sedangkan UMB yang mengaku mengalami penurunan pendapatan sebanyak 82,29%.

Secara sektoral, ada 3 sektor usaha yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19. Ketiganya adalah sektor akomodasi, makanan, dan minuman; sektor jasa lainnya; serta sektor transportasi dan pergudangan.

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Pelaku usaha akomodasi, makanan, dan minuman yang mengaku mengalami penurunan pendapatan mencapai 92,47%. Kemudian, sebanyak 90,34% pelaku usaha sektor transportasi dan pergudangan yang disurvei mengaku mengalami penurunan pendapatan.

Sementara itu, hanya 59,15% dari pelaku usaha real estate yang mengaku mengalami penurunan pendapatan di tengah pandemi Covid-19. Kemudian, 68% pelaku usaha sektor air dan pengelolaan sampah mengaku mengalami penurunan pendapatan.

"Persentase perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan pada sektor usaha lain berkisar antara 70,67% sampai 87,93%," tulis BPS dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Dari lokasi usaha, pelaku usaha di Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Banten, dan DKI Jakarta paling banyak mengeluhkan penurunan pendapatan. Sebanyak 92,18% pelaku usaha di Bali dan 86,55% pelaku usaha di DKI Jakarta yang mengaku mengalami penurunan pendapatan.

Survei ini dilakukan BPS pada 10 Juli 2020 hingga 26 Juli 2020 atas 34.559 responden. Sebanyak 25.256 pelaku usaha yang disurvei berstatus UMK, sedangkan 6,821 sisanya berstatus UMB. Sebanyak 16.391 pelaku usaha yang disurvei menjalankan usahanya di Jawa, sedangkan sisanya terletak di luar Jawa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara