LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Optimalisasi Penerimaan Hibah Melalui Integrasi Pajak dan Crowdfunding

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 September 2025 | 15.00 WIB
Optimalisasi Penerimaan Hibah Melalui Integrasi Pajak dan Crowdfunding
Haris Fifta Putra,
Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur

BAGAIKAN memakan buah simalakama. Itulah pepatah yang tepat untuk menggambarkan dilema pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil.

Pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit: jika tidak menaikkan pajak maka penerimaan negara tidak mencukupi biaya pembangunan. Namun, jika menaikkan pajak justru membebani masyarakat. Belum lagi, ada persepsi dari masyarakat yang merasa pajaknya tidak jelas tujuan penggunaannya.

Salah satu faktor yang membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap sistem perpajakan adalah kurangnya transparansi (Theodora, 2024). Padahal, kepercayaan dan kesadaran masyarakat membayar pajak merupakan kunci dalam optimalisasi penerimaan negara.

Data World Bank (2021) menyebutkan terdapat 30,0–40,0% potensi penerimaan pajak di Indonesia yang hilang akibat ketidakpatuhan masyarakat. Temuan ini makin memperkuat argumentasi bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berpengaruh pada penerimaan negara.

Lantas, adakah sumber lain yang bisa dioptimalkan pemerintah? Penulis meyakini penerimaan negara yang berasal dari hibah memiliki potensi besar. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sumbangan hibah hanya 0,4% dari realisasi pendapatan negara 2023 senilai Rp2.774 triliun.

Porsi persentase penerimaan yang berasal dari hibah sangat kecil ketimbang sumbangan penerimaan pajak yang mencapai 67,0%. Disusul penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 22,0% dan cukai sebesar 10,0%.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2011, hibah merupakan penerimaan negara dalam bentuk devisa, rupiah, atau barang/jasa yang diperoleh dari pemberi hibah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Artinya, hibah juga dapat diperoleh melalui penggalangan donasi dari masyarakat atau urun dana (crowdfunding) yang dikelola oleh instansi pemerintah, misal Baznas. Nanti, dana yang didapatkan bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan pembangunan di daerah.

DJP juga dapat melakukan kerja sama dengan Baznas melalui memorandum of understanding (MoU). Dengan demikian, perhitungan pengurangan donasi terhadap pajak dapat dilakukan secara otomatis melalui integrasi sistem kedua instansi tersebut.

Guna menarik minat masyarakat untuk berdonasi, pemerintah bisa menjadikan donasi tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto. Artinya, jumlah donasi dapat mengurangi PPh terutang donator sesuai dengan persentase dan persyaratan tertentu.

Penyesuaian Regulasi

Namun demikian, terdapat beberapa hal mendasar yang harus dibenahi terlebih dahulu. Pertama, perlu adanya penambahan basis penerimaan dari jenis donasi baru.

Pada UU 7/1983 tentang PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebutkan pengeluaran untuk donasi dapat digunakan sebagai pengurang PPh terutang. Ketentuannya diatur lebih lanjut dalam PP 93/2010.

Dalam regulasi tersebut, terdapat kriteria atau jenis donasi yang dapat digunakan sebagai pengurang PPh terutang. Contoh, donasi untuk penanggulangan bencana alam nasional, pembinaan olahraga, fasilitas sosial, pendidikan, sampai dengan penelitian.

Guna meningkatkan pendapatan, penulis mengusulkan penambahan kriteria donasi yang dapat dipakai sebagai pengurang PPh terutang. Misal, untuk pertahanan negara, pembangunan gedung, bandara, atau berbagai sasaran belanja negara lainnya.

Kemudian, perlu juga ditinjau ulang mengenai batas maksimal jumlah donasi yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Berdasarkan PP 93/2010, besarannya dipatok tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal dalam setahun.

Seharusnya batas ini perlu ditingkatkan, misalnya menjadi 10%, 15%, atau lebih. Tujuannya agar masyarakat lebih royal dalam menyumbang. Ini juga sejalan dengan penelitian Sherry dkk. (2011) yang menyebutkan masyarakat lebih suka memberikan donasi sukarela untuk negara (voluntary taxes) 22% lebih banyak daripada pungutan yang bersifat memaksa seperti pajak.

Selain itu, ada juga alternatif lain yaitu persentase nilai donasi yang dapat dikurangkan bisa mengacu pada total nilai donasi. Misal, 10% dari nilai donasi dapat dikurangkan langsung terhadap penghasilan neto atau bahkan nilai pajak terutang.

Andaikan terjadi kelebihan donasi, wajib pajak tidak perlu membayar pajak terutang karena sudah bernilai nihil. Pemerintah tidak rugi dalam hal ini. Walaupun di satu sisi setoran pajak tak meningkat, tetapi di sisi lain penerimaan dari sektor hibah meningkat pesat.

Mekanisme teknis kebijakan integrasi donasi ke penghitungan pajak dapat dilakukan dalam beberapa tahapan. Pertama, pemerintah memilih jenis sasaran belanja dalam APBN untuk dicantumkan pada platform crowdfunding guna penghimpunan donasi.

Kedua, masyarakat dapat memberikan donasi dengan cara memilih sasaran yang diinginkan. Ketiga, sistem aplikasi crowdfunding yang dikelola Baznas akan terintegrasi dengan sistem DJP sehingga jumlah donasi yang tercatat dapat digunakan sebagai pengurang pajak terutang sebesar persentase tertentu dari nilai donasi.

Integrasi donasi dan pajak dapat menjadi senjata pamungkas bagi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan penghitungan donasi sebagai pengurang pajak terutang diharapkan memunculkan kesukarelaan dari masyarakat dalam mendanai pembangunan negeri ini.

Terlebih, dengan sistem digital melalui platform crowdfunding yang memungkinkan masyarakat memilih tujuan spesifik dari donasinya. Publik juga akan tahu secara pasti ke mana larinya uang yang diberikan pada negara.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2025. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-18 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp75 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.