Pertanyaan:
SALAM kenal. Saya Sandra, bekerja sebagai staf pajak salah satu perusahaan berdomisili di Pekanbaru. Perusahaan tempat saya bekerja baru saja memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sejak masa pajak Januari 2021. Namun, karena satu dan lain hal, laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut terlambat kami sampaikan.
Saya ingin menanyakan, apa konsekuensi dari terlambatnya melaporkan realisasi insentif yang telah dimanfaatkan? Apakah saya masih dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 masa pajak Januari? Jika tidak bisa, bagaimana dengan masa pajak selanjutnya? Lebih lanjut, apa yang perlu saya lakukan selanjutnya? Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Sandra atas pertanyaan yang disampaikan. Sebagaimana kita tahu, laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (5) PMK 9/2021:
“Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.”
Jika tanggal tersebut sudah lewat sementara laporan belum disampaikan, konsekuensinya dapat kita lihat pada Pasal 4 ayat (6) PMK 9/2021 selanjutnya:
“Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.”
Dapat kita pahami keterlambatan tersebut memiliki konsekuensi insentif PPh Pasal 21 DTP pada masa pajak Januari 2021 tidak dapat dimanfaatkan untuk masa pajak tersebut. Walau demikian, pemberi kerja atau perusahaan tersebut masih memiliki kesempatan memanfaatkan untuk masa pajak selanjutnya.
Kemudian, apa yang perlu dilakukan selanjutnya? Terkait dengan PPh Pasal 21 yang menjadi terutang pada masa pajak Januari 2021, perusahaan bersangkutan perlu menyetorkan PPh terutang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (9) PMK 9/2021:
“Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menyetorkan PPh Pasal 21 terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat membantu. Selanjutnya, semoga perusahaan tempat Ibu Sandra bekerja tidak terlambat melaporkan realisasi tersebut.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (kaw)