DEBAT PAJAK

Pilih SIN atau Tetap NPWP? Tulis Komentarnya, Raih Handphonenya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 3 Desember 2019 | 20.10 WIB
Pilih SIN atau Tetap NPWP? Tulis Komentarnya, Raih Handphonenya

JAKARTA, DDTCNews—Akhir November 2019, Ditjen Pajak (DJP) mengundang mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo untuk berbicara tentang Single Identification Number (SIN) di hadapan civitas akademika Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Paparan Hadi tentang SIN ini sebenarnya simpel, yaitu bagaimana caranya agar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya berisi data NPWP, tetapi juga bisa menyimpan dan berfungsi sebagai nomor tagihan telepon, air, listrik, kepemilikan mobil, kartu kredit, dan seterusnya.

Data ini lalu digabungkan dengan data nonkeuangan di e-KTP, mulai dari kartu keluarga, kartu tanda penduduk, paspor, kartu miskin, dan seterusnya. Gabungan data keuangan dalam NPWP dan data nonkeuangan atau kependudukan dalam e-KTP inilah yang disebut dengan SIN.

Karena itu, begitu NPWP berubah menjadi SIN, ia akan menyatukan sekaligus mengintegrasikan berbagai nomor identitas unik yang dimiliki oleh setiap warga negara. Selama ini, terdapat hampir 40 nomor identitas unik yang diterbitkan berbagai instansi yang satu sama lain tidak terintegrasi.

Semua Dirjen Pajak pasti merasakan betul kesulitan akibat terus dibebani target penerimaan pajak yang berlipat. Dengan SIN yang mengintegrasikan data keuangan dan nonkeuangan itu, target yang membebani tersebut dianggap bisa menjadi lebih ringan.

Pasalnya, SIN dapat menjadi alat pengumpulan informasi yang efektif sekaligus menjadi alat uji kepatuhan wajib pajak. Dengan akses informasi perbankan yang sudah terbuka untuk kepentingan perpajakan, SIN dengan sendirinya akan menjadi senjata rahasia DJP menggenjot penerimaan.

DJP juga akan dipaksa lebih mengandalkan proses bisnis yang berbasis pelayanan dan konseling dalam menguji kepatuhan, ketimbang menggencarkan kegiatan pemeriksaan. Pola ini dengan sendirinya akan meningkatkan kemampuan fiskus mengumpulkan penerimaan, dan akhirnya mengerek tax ratio.

Namun, sebetapapun mulia tujuan itu, tetap ada kelemahan di dalam SIN, terutama masalah sumber hukum, keamanan dan kerahasiaan data, serta kredibilitas lembaga pengelolanya. Apakah benar DJP dapat dipercaya mengelola SIN? Apakah DJP bisa membentengi keamanan dan kerahasiaan data SIN?

Pertanyaan itu layak diajukan karena mungkin situasinya lebih baik tetap seperti ini, NPWP tetap berisi data NPWP. Kalaupun ada perluasan fungsi NPWP, perluasan tersebut terbatas seperti Kartin1 atau integrasi NPWP dengan NIK dan NPPPJK alias tidak sampai melebar ke mana-mana.

Lantas apa yang seharusnya dilakukan DJP? Kembali mengaktivasi gagasan pembentukan SIN dari NPWP? Atau lebih baik tetap NPWP seperti sekarang ini? Atau Anda punya pandangan lain? Tulis komentar Anda di bawah ini, siapa tahu Anda yang terpilih meraih hadiah handphone Samsung! (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
Beri Suara dan tuliskan komentar Anda:
72%
29%
25 suara
user-comment-debate-photo-profile

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

0/1000
list-comment-debate-photo-profile

baru saja
Memilih: SIN
SIN pasti
list-comment-debate-photo-profile

baru saja
Memilih: NPWP
SIN, jd simple
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad Taufiq Badruzzuhad

baru saja
Memilih: SIN
Pada masa sulitnya mencapai target pajak seperti akhir-akhir ini, SIN dapat menjadi angin segar bagi DJP untuk menggenjot penerimaan perpajakan. Terintegrasinya berbagai nomor identitas menjadi satu akan mempermudah pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Tidak hanya DJP, manfaat SIN juga dapat dirasakan oleh instansi lain seperti POLRI untuk memantau rekan jejak kriminal seseorang. Namun, untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan payung hukum yang kuat demi menjamin kepastian hukum bagi warga negara. Perlu diatur juga mengenai batasan wewenang dari tiap-tiap instansi dalam penggunaan data SIN tersebut. Mengingat keamanan dan kerahasiaan data harus menjadi fokus utama dalam proyek ini. Bila perlu, pemerintah dapat membentuk lembaga khusus yang mengelola pemanfaatan SIN ini agar sistemnya lebih teratur dan untuk menghindari penyalahgunaan data. Indonesia akan melakukan lompatan besar dalam sistem administrasi kependudukan jika mampu mewujudkan program SIN ini. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Firda 'Aini

baru saja
Memilih: NPWP
Risiko penggunaan SIN adalah pencurian identitas apabila kartu SIN hilang dan keadaan demografi Indonesia menjadi kendala implementasi SIN mengingat masih banyak masyarakat adat yang tinggal jauh dari perkotaan. Dalam kaitannya dengan pajak, perusahaan pemberi kerja menggunakan SIN untuk melaporkan penghasilan pegawai kepada otoritas pajak. Hal ini sudah dapat diakomodasi melalui NPWP. Jika pun SIN tetap ada dan menggantikan NPWP, perlu diingat bahwa masih banyak sektor informal dalam kegiatan ekonomi dalam negeri yang mungkin belum mampu mengurus administrasi perpajakan. Menurut data Center for Indonesia Taxation Analysis, hingga 2019, kepatuhan wajib pajak badan lebih rendah daripada wajib pajak orang pribadi. Penerbitan SIN oleh kementerian dalam negeri mengarah pada data penduduk sebagai suatu individu. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan apakah penerbitan SIN juga dapat mengakomodasi masalah kepatuhan wajib pajak badan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Siska Dwi Utami

baru saja
Memilih: SIN
SIN adalah kartu identitas yang mengintegrasikan semua data kependudukan. Penggunaan SIN sebagai identitas pembayaran pajak akan meningkatkan penerimaan negara, karena penyimpangan di bidang perpajakan akan berkurang seperti penggelapan atau penghindaran pajak dengan menggunakan berbagai kartu identitas. Namun, sebelum penerapan SIN, diperlukan adanya bank data nasional untuk mensinergikan berbagai data dalam sistem informasi, dan data yang ada harus dapat diakses oleh banyak instansi yang terkait dengan pengembangannya. Hanya saja, data yang ada tetap berpijak pada prinsip-prinsip kerahasiaan yang menyangkut personal. Untuk itu harus dibedakan antara data yang bersifat publik atau data yang bisa diakses oleh lembaga tertentu. Jika SIN diterapkan sebagai identitas pembayaran pajak, SIN harus tetap dikelola oleh semua institusi sesuai dengan pengembangannya dan tidak hanya dikelola oleh DJP saja, sehingga penerapan SIN diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan publik. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Samodra H Setyawan

baru saja
Memilih: SIN
Dengan SIN bisa menyatukan berbagai identitas warga negara untuk mendukung ketersediaan data dan informasi WP untuk optimalisasi penerimaan negara.
list-comment-debate-photo-profile

Atma Vektor Mercury

baru saja
Memilih: NPWP
Melihat dari skala prioritas, tentunya adanya SIN akan membantu otoritas pajak kita memiliki data yang lebih mumpuni. Sayangnya hal ini harus dibarengi dengan berbagai perizinan antar kementerian dan lembaga yang membutuhkan waktu cukup lama. Terbukti dengan adanya prototype "KartIn1" yg dirilis tahun 2017 sampai sekarang belum dapat dieksekusi di masyarakat. Saya berpendapat bahwa prioritas untuk jangka pendek dan menengah adalah penggunaan NPWP secara optimal dengan mengolah data yang sudah didapat melalui AEoI dan juga Tax Amnesty. DJP hendaknya berfokus pada pembangunan tax base berbasis IT yang terintegrasi menjadi satu dalam sistem DJP untuk memudahkan pengawasn serta memantau setoran wajib pajak. Sehingga bukan terpisah seperti saat ini yaitu;SI DJP, SI DJP NINE, APPROWEB dsb. Selain itu fokus DJP lebih baik untuk melakukan audit atas penambahan harta kekayaan yang berada di rekening bank untuk mengetahui pendapatan yg tidak dilaporkan di SPT berdasarkan WP Prioritas #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

harry gunawan

baru saja
Memilih: NPWP
Single Identification Number sangat diperlukan oleh warga Negara untuk mempermudah adiministrasi, namun penggagas SIN sebaiknya bukan instansi sekelas direktorat, namun lebih merupakan proyek strategis salah satu kementerian missal kemendagri yang diawasi dengan ketat. Karena dengan menyerahkan kepada djp membuat focus djp menjadi terpacah, sehingga mengurangi produktivitas dalam menggenjot penerimaan, sehingga sebaiknya djp menunggu aturan SIN selesai dibuat dan diberlakukan oleh kementerian lalu menyesuaikan dengan nomor NPWP,jadi sekarang focus menggunakan NPWP saja. DJP mesti focus ke peningkatan basis data Wajib Pajak, Proses Bisnis dari Wajib Pajak, mekanisme pemotongan pajak yang terkini, bukan hanya berkutat di administrasi saja. ditambah pemakaian SIN belum jelas kalkulasi penambahan potensi perpajakannya, sehingga sebaiknya bukan diserahkan kepada DJP tanggung jawab tersebut
list-comment-debate-photo-profile

Ghafiqi Amhariputra

baru saja
Memilih: SIN
Kata kunci dalam perdebatan ini adalah “Integrasi”. Konsep SIN yang ditawarkan itu, berupaya mengintegrasikan seluruh data dan informasi milik seorang Warga Negara yang selama ini terpisah-pisah di setiap lembaga negara. Posisi saya, sangat setuju dengan konsep ini, mengingat data dan informasi yang telah terintegrasi tentu sangat bermanfaat untuk kemudahan administrasi yang selama ini menjadi masalah yang berlarut-larut di negara kita. Namun, timbul kekhawatiran tersendiri di dalam benak saya, sebagai Warga Negara, mengenai kerahasiaan dan keamanan data yang sudah terintegrasi itu. Data tersebut, rentan untuk disalahgunakan oleh pihak berwenang yang seharusnya bertanggung-jawab menjaga data itu. Maklum, kasus kebocoran data Facebook cukup menghantui saya. Hal itulah yang harus dilakukan oleh pemerintah, yakni meyakinkan Warga Negara seperti saya, bahwa data dan informasi kita aman dan terjaga kerahasiaannya. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Indrajaya Burnama

baru saja
Memilih: SIN
SIN sangat dibutuhkan pemerintah saat ini karena tiga alasan. Pertama, sistem perpajakan nasional, Self Assessment System, sangat mengharapkan partisipasi Wajib Pajak secara jujur dan terbuka dalam melakukan kewajiban dan mengambil hak perpajakannya. Namun belum semua Wajib Pajak terdaftar patuh pajak. Sehingga keberadaan data-data SIN bermanfaat dalam melakukan pengawasan dan atau pemeriksaan pajak. Menurut Sri Mulyani, hanya satu dari sepuluh Wajib Pajak yang patuh pajak. Kedua, target penerimaan pajak nasional yang terus bertambah. Keberadaan SIN berguna untuk menjaring Wajib Pajak baru. Terakhir, tuntutan zaman diera Revolusi Industri 4.0. Otomasi data Wajib Pajak mutlak dilakukan untuk mengadministrasikan seluruh data secara efektif, efisien dan ekonomis. Namun demikian pemerintah harus dapat memastikan bahwa berbagai data lintas institusi dan instansi tersebut terjaga hanya untuk kepentingan negeri. Terima kasih#MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

David

baru saja
Memilih: SIN
SIN adalah sebuah ide gemilang untuk mewujudkan good government and digital society. Namun perlu diluruskan jika ada pandangan yang mengungkapkan “bagaimana cara merubah NPWP menjadi SIN” karena sejatinya SIN memiliki tanggung jawab lebih besar jka dibandingkan NPWP. Dalam komparasinya terhadap beberapa negara, pada umumnya SIN tidak dibawah tanggung jawab otoritas pajak melainkan pada satu instansi sendiri yang terhadap datanya dapat diakses oleh institusi pemerintah/swasta terdaftar sehingga dapat dipergunakan sebagai kartu serbaguna. Dimana tiap institusi akan memiliki hak berbeda baik untuk mengakses, memasukkan data, melakukan perubahan data, atau hanya sekedar menampilkan data. Oleh karenanya campain pembentukan SIN sebenarnya bukan hanya kepentingan DJP untuk membuka ketersediaan data dan informasi perpajakan sehingga tercipta peningkatan kepatuhan pajak, namun jauh dari pada itu bagi masyarakat Indonesia agar dapat tercipta efisiensi dalam hal administrasi negara. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Matthew JA

baru saja
Memilih: SIN
SIN merupakan terobosan dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Penggunaan SIN dapat mewujudkan integrasi berbagai data yang dimiliki oleh wajib pajak, baik finansial maupun non finansial. Integrasi ini dapat pula mendukung pengujian kepatuhan pajak (tax compliance) dalam self assesment. Penerapan single identity ini juga telah terbukti kehandalannya di negara lain, seperti Amerika Serikat. Dengan penggunaan social security number yang terintegrasi dengan berbagai data wajib pajak, tax ratio Amerika Serikat berkisar pada 26%, jauh diatas Indonesia yang berkisar pada 11,5% (2018). #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad Yusaka

baru saja
Memilih: NPWP
Menilik tiga tahun kebelakang, telah dilakukan upaya pengumpulan data/informasi perpajakan baik menggunakan instrumen AEOI maupun pelaksanaan tax amnesty. Namun, nyatanya penerimaan kita masih terlampau jauh dari target yang diharapkan. Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya SIN tentunya akan memberikan bantuan lebih lanjut kepada otoritas pajak kita, tetapi perlu diketahui juga bahwa dalam proses pelaksanaan SIN diperlukan banyak persiapan diantaranya kapasitas teknologi, sinkronisasi terhadap instansi lain terkait, dan yang paling utama adalah keamanan data. Belum lagi masalah krusial terkait keamanan data, perlu dipertimbangkan juga apakah otoritas pajak kita memiliki kemampuan dalam pengolahan data tersebut agar tidak menjadi data sia-sia (unused data). Ketimbang memberikan beban yang lebih besar dengan adanya lonjakan data alangkah lebih baik pihak DJP tetap menggunakan NPWP dan lebih mengoptimalkan pemanfaatan instrumen pengumpulan data yang sudah ada dengan maksimal. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Windianingrum Irvan

baru saja
Memilih: NPWP
Pakai saja yang sudah ada, NPWP ini datanya diperbaiki. Tidak. Usah repot buat lagi nomor baru. Malah kalau mau ya KTP aja itu dipakai jadi sin Biar sekalian semua jadi satu nomor dan pastikan tidak ada yang punya 2 ektp atau 2 NPWP dst. Yang sudah terjadi kan ektp saja dikorupsi, kasus sampai sekarang belom beres. Kalau buat lagi akan rawan korupsi lagi.
list-comment-debate-photo-profile

Dr. Taufiq S

baru saja
Memilih: SIN
Single Identifocation Mumber (SIN) adalah keniscayaan sejarah karena sudah ada dalam dokumen negara. Dengan SIN terbentuk, maka data dari berbagai Sektor Privat dan publik akan otomatis masuk ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan demikian persinggungan dengan Wajib Pajak (WP) berkurang, karena Pemeriksaan akan didahului dengan Desk Audit secara electronik Audit (e-Audit) - Fiskus akan melakukan konseling kepada WP bila terdapat data-data e-Audit yang "Anomali". Dengan demikian penerimaan negara akan terjaga, korupsi berkurang sistemik, rakyat menjadi sejahtera akibat seluruh data finansial dan non finansial penduduk dapat dilihat oleh presiden dalam hitungan detik. saat ini yg diperlukan adalah political will pemerintah, karena secara teknologi, interoperabilitas Sistem Informasi sdh memungkinkan "salaman" satu sistem informasi dengan sistem informasi lainnya. saya percaya pemerintah akan membuat pondasi yg baik untuk anak cucu kita semua. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

richard

baru saja
Memilih: NPWP
Maksimalkan NPWP, kenapa harus SIN yg belum teruji.
list-comment-debate-photo-profile

fanni fauziah

baru saja
Memilih: SIN
Pembentukan SIN merupakan gagasan yang baik untuk menciptakan terobosan baru dalam mendongkrak penerimaan negara melalui sektor pajak. Namun, DJP perlu mengevaluasi kembali apa saja kendala dan kelemahan yang terjadi ketika NPWP berlaku. Sebagai contoh, ketika wajib pajak ingin membuat NPWP melalui sistem E-Registration, maka akan ada validasi NIK terlebih dahulu. Sementara itu, seringkali NIK tersebut tidak ditemukan di data Kemendagri. Hal ini cukup menggambarkan bahwa banyak instansi yang masih belum optimal dalam melakukan pembaruan data, baik data keuangan maupun data nonkeuangan. Dari contoh kasus tersebut, pemerintah sebaiknya perlu mengevaluasi berbagai kendala yang ada terkait pengumpulan data sehingga pembentukan SIN nantinya benar-benar efektif bagi DJP dalam upaya mengumpulkan data perpajakan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

fajarizki galuh syahbana yunus

baru saja
Memilih: SIN
Konsep gagasan tentang pembentukan SIN dari NPWP dengan tujuan meningkatkan efekfivitas pengumpulan data terutama data terkait perpajakan sekaligus sebagai alat untuk menguji kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu strategi yang ampuh dalam menggali potensi pajak. Dengan dibentuknya SIN, DJP dapat mengumpulkan berbagai data perpajakan dari banyak sumber sehingga hal ini dapat mempersempit ruang gerak para wajib pajak yang hendak melakukan penghindaran pajak. Namun, DJP juga perlu memperhatikan risiko yang akan terjadi dengan dibentuknya SIN, seperti ketidaksiapan SDM yang dimiliki DJP dalam mengolah data yang diperoleh melalui SIN dan risiko terjadinya error yang akan terjadi sehingga seluruh data menjadi tidak dapat diakses. Dengan memperhatikan risiko tersebut, DJP dapat memikirkan berbagai alternatif yang dilakukan untuk mengatasi kemungkinan error pada SIN serta meningkatkan kapabilitas Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP dalam mengolah data tersebut. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Ridwan Pandu S

baru saja
Memilih: SIN
Penggunaan SIN merupakan kebutuhan nasional. Dengan pengimplementasian SIN, DJP akan semakin dimudahkan dalam pengujian kepatuhan WP karena basis data yang semakin lengkap. Hal ini tentu akan mempersempit celah penghindaran pajak serta meningkatkan kepatuhan WP. Meskipun langkah ini dipandang sangat baik, menurut saya tidak mudah untuk mewujudkannya. Pertama, implementasi SIN melibatkan berbagai intitusi yang memiliki data. Dalam hal ini ego sektoral dan political will harus dikesampingkan. Kedua, keamanan dan kerahasiaan data harus terjamin. Perlu peraturan yang kuat dan jelas terkait perlindungan data ini, serta pembangunan sistem IT yang baik dan aman. Pemerintah perlu mempertimbangkan opsi penunjukan/pembentukan badan independen untuk mengelola SIN, mengingat data SIN tidak hanya dibutuhkan dalam perpajakan namun juga dalam hal lain seperti kependudukan, mendeteksi tindak kejahatan, bahkan sebagai dasar perumusan kebijakan yang tepat sasaran. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Hendry

baru saja
Memilih: SIN
Pembentukan SIN dari NPWP sudah sepatutnya segera diterapkan, diawali membuat alur proses yang perlu dilakukan serta pencanangan waktu pencapaiannya. Kepatuhan wajib pajak di Indonesia akan semakin baik dengan adanya integrasi data finansial dan non-finansial. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Trisna JN Wulandari

baru saja
Memilih: SIN
menurut saya dengan adanya Single Indentity Number adalah inovasi yang sangat efektif, sangat memudahkan DJP dalam hal perpajakan, selain itu SIN juga sangat mempermudah dalam hal administrasi lainnya. namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum SIN diluncurkan. yang pertama dalam sumber hukum harus sangat diperkuat. kedua keamanan seluruh data yang terkoneksi dengan SIN harus sangat terjaga. ketiga penduduk di indonesia masih banyak yang belum melek teknologi, sehingga harus dilakukan sosialisasi yang menyeluruh agar dapat merata untuk seluruh penduduk indonesia. #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Ammar Ramadhan

baru saja
Memilih: SIN
Saat ini di DJP dikenal adanya Profil Wajib Pajak, yaitu rangkaian data dan informasi fiskal WP. Dengan adanya SIN akan memperkuat dan melengkapi Profil WP tersebut. Hal ini semakin memudahkan DJP dalam memonitor perkembangan usaha dan potensi fiskal WP. Dengan begitu, celah WP untuk melakukan pengemplangan pajak dipersempit karena semua data dan informasi WP sudah dikantongi DJP. Bagi DJP, tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan karena semua data dan informasi WP sudah tersedia dalam Profil WP. Oleh karena itu, kinerja DJP lebih efektif dan efisien, mengingat banyaknya SDM dan waktu yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan. Untuk masalah kerahasiaan data WP sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 34 UU KUP, tetapi pasal tersebut hanya mengatur terkait data perpajakan. Sementara, SIN mencakup semua data keuangan dan nonkeuangan. Menurut saya, pemerintah perlu membuat kebijakan khusus yang tegas dan jelas terkait SIN sebagai dasar hukum untuk menjamin kerahasiaan data WP. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Victorikristian

baru saja
Memilih: SIN
Menurut saya sebagai Mahasiswa Perpajakan, saya berpendapat bahwa Single Indentity Number merupakan Program yang memiliki tujuan yang sangat baik yaitu membuat pelayanan perpajakan lebih efisien dan efektif, dan juga target penerimaan pajak Direktorat Jendral Pajak dapat meningkat dengan signifikan, hal ini karena dengan diterapkannya SIN ini maka data yang dimiliki oleh DJP akan sangat lengkap meliputi data keuangan dan data non keuangan WP sehingga dapat lebih mudah untuk mengetahui dan menghitung kewajiban perpajakan yang harus dibayar oleh WP sehingga Penghindaran dan penggelapan pajak oleh WP yang biasa terjadi dapat diketahui lalu ditekan secara maksimal sehingga penerimaan negara melalui pajak dapat meningkat. Namun ada satu hal penting yang harus perhatikan bahwa keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi WP harus terjaga, maka dari itu harus dilakukan sosialisasi sehingga WP memiliki kepercayaan dan Integritas DJP terjaga #marimembaca
list-comment-debate-photo-profile

shifaayu8

baru saja
Memilih: SIN
Dengan adanya SIN, saya sangat setuju untuk inovasi sebagai pengganti NPWP. Karena pada teknologi ini DJP mengetahui segala seluk beluk tentang beban tanggung jawab WP hingga pendapatan penghasilan WP itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kasus2 seperti penghindaran pajak dan penggelapan pajak serta memudahkan DJP untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Selain itu dgn adanya SIN merupakan cara agar masyarakat indonesia lebih sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak. Itu opini dari saya, untuk sarannya mohon untuk sistem ini perubahan dari NPWP ke SIN dalam pembuatannya harap lebih dipermudah terkait administrasi nya serta adanya sumber hukum yg tegas, karena mengingat bahwa penduduk indonesia rata2 semuanya ingin serba instan di era globalisasi ini. Terimakasih, semoga kedepannya DJP jauh lebih baik untuk meningkatkan tax ratio nya😊
list-comment-debate-photo-profile

Dr. Bambang Prasetia

baru saja
Memilih: SIN
SIN pernah dibangun oleh djp namun kandas kenapa ..mungkin keterkaitan instansi belum akur dlm program itu.. mk berjalannya waktu yang kena karang..gk tahu juntrungannya..sebaik sih konsep e KTP ..itu bagus spt menyerupai SIN... scr IT codifikasi penduduk sdh harus berorientasi pada single host ..data apa saza bisa masuk .. spt SIM, Parport, NPWP, Rekening koran dlll klo perlu bisa u bayar tol .. tinggal koordinasikan lagi tentang verifikasi data ,.. salah satu kendala adalah data kependudukan Indonesia belum beres..mk basis data itu mau di katkan kemana?