KARTU INDONESIA 1

Sementara, Kartin1 Hanya untuk Urusan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 19:27 WIB
Sementara, Kartin1 Hanya untuk Urusan Perpajakan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersiap untuk menerbitkan kartu multifungsi bernama Kartin1 yang bisa menjadi kartu multifungsi seperti pembelian atas barang belanja dan lain sebagainya. Namun dalam merealisasikan multifungsinya, Ditjen Pajak perlu perizinan lebih detail kepada institusi terkait.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Kartin1 bisa disinergikan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS, e-money, e-toll, dan lain sebagainya.

“Kami sadar keikutsertaan institusi lain itu kan harus ada aturan tersendiri, perlu persetujuan dan lain sebagainya. Tapi jika ada willingness dari institusi itu untuk ikut dalam Kartin1, kami tentu mempersilakannya,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Ia mencontohkan untuk keperluan membayar, maka Bank Indonesia dan bank terkait memerlukan perizinan lebih dulu untuk bisa tergabung dalam Kartin1. Hal serupa pun terjadi jika dalam pelayanan BPJS menggunakan Kartin1.

Iwan mengakui Ditjen Pajak membuka diri lebar-lebar kepada instansi lain yang ingin ikut serta dalam pemberlakuan satu kartu multi fungsi tersebut. Maka sebagai awalan, Kartin1 sementara hanya akan berfungsi untuk urusan perpajakan saja.

“Untuk kewenangan itu bergantung pada institusi terkait. Untuk SIM, apakah polisi mau SIM digantikan. Lalu untuk paspor, apakah orang imigrasi mau paspor digantikan, ya seperti itu kira-kira contohnya,” tuturnya.

Karena itu, Ditjen Pajak tidak bisa memaksa institusi lain untuk bisa ikut serta dalam pemberlakuan Kartin1. Dengan keikutsertaan dalam program satu kartu multifungsi ini, maka institusi terkait pun harus rela untuk mengalihkan penggunaan kartu dan hanya akan menggunakan Kartin1. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Senin, 15 April 2024 | 13:30 WIB KPP PRATAMA TABANAN

WP Ajukan Penghapusan NPWP, Pemeriksa Pajak Lakukan Kunjungan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan