Ilustrasi. (IKPI-Tax Center UI)
JAKARTA, DDTCNews -- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Tax Centre Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia menggelar webinar bertajuk Tantangan Kebijakan dan Administrasi Pengenaan Pajak atas Kegiatan dan Transaksi Digital berdasarkan UU No.2/2020.
Seminar ini akan menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani dan Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Poltak Maruli John Liberty Hutagaol.
Selain itu, akan hadir pula Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Perwakilan Tax Centre FIA UI Andreas Adoe, Dosen Administrasi Fiskal FIA UI Ning Rahayu dan Praktisi Perpajakan Sundfitris LM Sitompul.
Acara yang akan diselenggarakan secara daring melalui platform zoom ini akan dimoderatori oleh Titi Muswati Putranti. Adapun agenda ini akan dilaksanakan pada Senin 27 Juli 2020 pukul 09.00 - 13.00 WIB. Bagi anggota IKPI yang mengikuti webinar ini akan mendapatkan 4 SKP-TS.
Agenda ini terbuka untuk umum dengan biaya pendaftaran senilai Rp250.000 untuk anggota IKPI, Umum Ref Anggota Rp350.000, masyarakat umum Rp450.000, dan mahasiswa Rp50.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening BCA 5435667888.
Bagi peserta yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://bit.ly/Daftar_Webinar-IKPI_TCUI-27_Jul_2020 untuk anggota IKPI. Sementara itu, untuk nonanggota IKPI pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses laman http://bit.ly/WebinarTransaksiDigital
Pendaftaran dan pembayaran dibuka sampai dengan Sabtu 25 Juli 2020 pukul 23.59 WIB. Peserta yang sudah membayar dapat wajib mengirimkan bukti pembayaran ke email [email protected] dengan subject: Bukti Bayar PPL 27 Juli 2020 dan Isi email: NAMA - NRA – Bukti Bayar
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat DEPT. PPL HP/WA 0858 9219 7524 (UP.Dian) atau telepon 021-79189125 Ext. 106 atau Email: [email protected]. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.