DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Pajak Internasional, Perlu Paham soal Bentuk Usaha Tetap (BUT)

DDTC Academy
Selasa, 19 Agustus 2025 | 18.20 WIB
Pajak Internasional, Perlu Paham soal Bentuk Usaha Tetap (BUT)

DALAM konteks pajak internasional, penentuan ada tidaknya bentuk usaha tetap (BUT) atau permanent establishment (PE) menjadi aspek yang krusial. Hal ini dikarenakan penentuan BUT akan berimplikasi terhadap hak klaim pemajakan suatu yurisdiksi atas laba usaha.

Pada dasarnya, laba usaha hanya dapat dipajaki di negara domisili perusahaan beroperasi, kecuali perusahaan tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan negara tempat laba usaha tersebut diperoleh (negara sumber penghasilan).

Hubungan yang erat itu terbentuk saat perusahaan menjalankan kegiatan usaha di negara sumber penghasilan melalui suatu BUT. Adapun BUT digunakan untuk membagi hak pemajakan atas laba usaha ketika suatu perusahaan dari satu negara menjalankan kegiatan bisnis di negara lain (Darussalam, Septriadi, dan Asyir, 2022).

Untuk menentukan pemenuhan kriteria BUT, tolok ukur yang digunakan terus berevolusi. Jika merujuk pada OECD Model, keberadaan BUT biasanya ditentukan berdasarkan place of business test dan location test. Keberadaan tempat usaha seperti kantor cabang, pabrik, atau bengkel menjadi penanda yang jelas.

Dalam perkembangannya, terutama pada era digitalisasi ekonomi, penentuan BUT semata-mata berdasarkan pada kehadiran fisik menjadi kurang relevan. Hal ini dikarenakan tanpa kehadiran fisik, suatu perusahaan bisa mendapatkan penghasilan dari pasar di negara lain. Oleh karena itu, muncul konsep kehadiran ekonomis (significant economic presence).

Pada akhirnya, pemahaman atas kriteria dari penentuan BUT sangat penting bagi wajib pajak yang melakukan transaksi lintas batas negara. Dengan memahami konsep BUT, perusahaan dapat merancang model bisnis yang efisien dan memitigasi segala risiko pajaknya.

Pemahaman atas pajak internasional, sekaligus penentuan BUT, diperlukan agar muncul mindset internasional dalam penyusunan strategi pengelolaan pajak. Terlebih, dengan model bisnis yang makin berkembang, ’batas’ antaryurisdiksi makin kabur.

Pembahasan terkait dengan BUT tersebut telah diulas secara komprehensif dalam bab 6 buku terbitan DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Spesial bertepatan dengan momentum HUT ke-18 DDTC, buku tersebut akan dibagikan secara gratis kepada peserta intensive course bertajuk Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 13).

Salah satu signature program DDTC Academy tersebut akan dilaksanakan secara daring via ZOOM Meeting sebanyak 4 kali pertemuan dan 1 sesi ujian. Segera daftar melalui situs web DDTC Academy.

Program ini diisi pemateri para profesional DDTC yang telah lulus sertifikasi Principles of International Taxation dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Beberapa pemateri bahkan telah menyandang gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT).

Mereka adalah:

Sebagai informasi, sebanyak 25 profesional DDTC telah memegang sertifikasi Principles of International Taxation dan sebanyak 29 profesional bersertifikasi Transfer Pricing Option dari CIOT Inggris. Sebanyak 17 profesional DDTC juga telah menyandang gelar ADIT.

Adapun DDTC Academy juga menjadi satu-satunya institusi di Indonesia yang diakui CIOT untuk menyelenggarakan kelas persiapan ujian ADIT. Sejak mendapat pengakuan resmi pada 2019, DDTC Academy berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan berkualitas tinggi.

Kredensial tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemateri tidak hanya menguasai konsep dasar dan lanjutan pajak internasional, tetapi juga memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan regulasi global.

Selain itu, para pemateri juga berpengalaman dalam menangani permasalahan pajak internasional. Pengalaman praktis ini memastikan setiap materi relevan dengan tantangan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari. Oleh karena itu, pada setiap sesi, ada studi kasus yang akan dipelajari bersama.

Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.