PENYULUHAN PAJAK

Wah, Ada Layanan Konsultasi Gratis SPT di Kampus UI, Ini Jadwalnya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Maret 2018 | 17.08 WIB
Wah, Ada Layanan Konsultasi Gratis SPT di Kampus UI, Ini Jadwalnya

Ilustrasi. (Fakultas Vokasi UI)

DEPOK, DDTCNews – Program Studi Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia (UI) bersinergi dengan Indonesian Young Tax Community (IYTC) menyelenggarakan acara "Pengabdian Masyarakat TaxAction 2018" untuk meembantu masyarakat pembayar pajak yang merasa kesulitan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya.

Acara ini diberikan dalam bentuk konsultasi gratis mengenai pengisian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun pajak 2017, yang diselenggarakan selama 10 hari sepanjang bulan Maret 2018.

Adapun jadwal hari dan tempat konsultasinya sebagai berikut:

  • 12 Maret 2018: Fakultas Psikologi pukul 08.00-12.00 WIB dan Fakultas Vokasi pukul 13.00-16.40 WIB. 
  • 13 Maret 2018: Fakultas Farmasi pukul 08.00-16.30 WIB dan Fakultas Teknik pukul 13:00-16:30 WIB.
  • 14 Maret 2018: Fakultas MIPA pukul 08.00-16.30 WIB dan Fakultas Hukum pukul 13:00-16:30 WIB.
  • 15 Maret 2018: Fakultas Ilmu Komputer pukul 08.00-16.30 WIB dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis pukul 13:00-16:30 WIB.
  • 19 Maret 2018: Fakultas Ilmu Keperawatan pukul 08.00-16.30 WIB dan 13:00-16:30 WIB.
  • 20 Maret 2018: Fakultas Kesehatan Masyarakat pukul 08.00-16.30 WIB dan Sekolah Kajian Strategik dan Global pukul 08.00-16.30 WIB.
  • 21 Maret 2018: Fakultas Kedokteran Salemba Jakarta pukul 08.00-16.30 WIB dan Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Salemba Jakarta pukul pukul 08.00-16.30 WIB.
  • 22 Maret 2018: Fakultas Ilmu Budaya pukul 08.00-12.00 WIB dan FISIP pukul 13.00-16.30 WIB.
  • 27-28 Maret 2018: Gedung Rektorat UI pukul 08.00-16.30 WIB.

Panitia penyelenggara konsultasi SPT ini mewajibkan beberapa persyaratan kepada calon peserta, antara lain pertama, wajib pajak OP harus membawa KTP, KK, NPWP dan Bukti Potong atas seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Kedua,  wajib pajak OP yang memiliki usaha harus membawa laporan hasil kegiatan usahanya tersebut. Ketiga, wajib pajak tenaga ahli seperti pengacara, aktuaris, konsultan, penilai, akuntan notaris, dokter dan arsitek, wajib membawa lampiran peredaran bruto setiap bulan selama satu tahun pajak.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi akun media sosial twitter @iytcindonesia, instagram iytc2018 dan ui.relawanpajak, line sucianap, surat elektrik [email protected], nara hubung Suciana Putri 081283039668, atau mengunjungi laman http://pajak.vokasi.ui.ac.id/. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.