KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kini Wajib Online, 1.758 Keberatan Diterima DJBC Hingga Maret 2023

Dian Kurniati | Selasa, 25 April 2023 | 13:00 WIB
Kini Wajib Online, 1.758 Keberatan Diterima DJBC Hingga Maret 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah menerima 1.758 permohonan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Januari hingga Maret 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan semua permohonan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai disampaikan secara elektronik. Dibandingkan dengan periode yang sama 2022, permohonan keberatan yang masuk turun 6,44%.

"Berdasarkan data aplikasi Siap Tanding [dan] CEISA 4.0, untuk periode Januari sampai dengan Maret 2023 sudah ada sebanyak 1.758 permohonan keberatan," katanya, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Nirwala mengatakan berdasarkan data aplikasi Siap Tanding yang lama, terdapat 1.897 permohonan keberatan yang masuk sepanjang Januari hingga Maret 2022.

Dia menjelaskan DJBC mengembangkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Melalui Siap Tanding, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Penyampaian keberatan melalui Siap Tanding sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2023. Keberatan ini dapat disampaikan dengan mengakses portal beacukai.go.id bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Sementara pada pemohon yang belum mempunyai akses kepabeanan dan cukai, dapat mengajukannya melalui web siaptanding.beacukai.go.id.

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.

Sebelumnya, PMK 51/2017 mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara manual. Masyarakat pun harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.

Ketentuan itu kemudian direvisi dengan PMK 136/2022, yang mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus dilakukan secara online mulai tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi