PEREKONOMIAN INDONESIA

Kinerja Ekonomi 2 Wilayah Masih Minus Cukup Dalam, Ini Kata Airlangga

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Mei 2021 | 18:03 WIB
Kinerja Ekonomi 2 Wilayah Masih Minus Cukup Dalam, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan materi dalam konferensi video, Rabu (19/5/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Perkembangan yang terjadi di berbagai daerah dinilai menjadi sinyal kuat pemulihan ekonomi Indonesia kembali ke zona positif dalam waktu dekat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dari keseluruhan wilayah, hanya Bali dan Nusa Tenggara yang masih mencatatkan kontraksi ekonomi sangat dalam pada kuartal I/2021, yakni mencapai minus 5,16%.

“Bali dan Nusa Tenggara ini berbasis pariwisata dan hospitality masih terkontraksi dalam,” ujarnya, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Di luar Bali dan Nusa Tenggara, sambungnya, terdapat banyak wilayah yang mencatatkan kontraksi ekonomi tidak terlalu dalam. Kinerja tersebut juga dipengaruhi adanya perbaikan harga komoditas di berbagai wilayah.

Perekonomian di Sumatra pada kuartal I/2021 tercatat hanya terkontraksi 0,86%, lebih baik bila dibandingkan dengan kinerja kuartal IV/2020 yang minus 2,21%. Selanjutnya, perekonomian di Pulau Jawa tercatat hanya terkontraksi 0,83%.

Adapun 2 wilayah yang perekonomiannya tumbuh positif antara lain Sulawesi serta Maluku dan Papua. Perekonomian Sulawesi tercatat sudah tumbuh sebesar 1,2% pada kuartal I/2021, lebih baik bila dibandingkan dengan performa pada kuartal IV/2020 yang minus 0,56%.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Airlangga mengatakan perbaikan ekonomi di Sulawesi tidak terlepas dari faktor program hilirisasi nikel di wilayah tersebut. Sementara perekonomian Maluku dan papua yang tumbuh hingga 8,97% didorong perbaikan harga komoditas tembaga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta kepada kepala daerah untuk memulihkan perekonomian di wilayah masing-masing sehingga bisa tumbuh positif pada kuartal II/2021. Simak ‘Presiden Jokowi Ingin Ekonomi Kuartal II/2021 Semua Provinsi Positif’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Jumat, 12 April 2024 | 14:00 WIB LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan