KOTA SEMARANG

Khusus Hibah dan Warisan, Pemkot Beri Diskon BPHTB 20 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 05 Mei 2023 | 14:30 WIB
Khusus Hibah dan Warisan, Pemkot Beri Diskon BPHTB 20 Persen

Program diskon BPHTB dari Pemkot Semarang.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah, memberikan insentif berupa diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hibah atau warisan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB sebesar 20% dapat dinikmati masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Kebijakan ini berlaku pada 3 hingga 31 Mei 2023.

"Ada kabar menarik nih buat kalian yang mau pengurusan BPHTB hibah/waris!" bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu memberikan diskon BPHTB untuk masyarakat Semarang yang mengurus balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Insentif tersebut diatur dalam SK Kepala Bapenda Nomor B/2713/971.12/V/2023.

Meski demikian, diskon BPHTB tak berlaku secara otomatis. Untuk memperoleh insentif, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Bapenda terlebih dulu. Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan diskon BPHTB ini karena periodenya hanya sebulan.

"Manfaatkan segera! Jangan sampai kelewatan ya," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selain itu, pemkot saat ini juga memberikan diskon tarif BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Insentif ini berlaku sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2023.

Pemkot juga memberikan insentif pembebasan denda PBB-P2 untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga 31 Mei 2023. Penghapusan denda PBB-P2 berlaku untuk tahun pajak 2018 hingga 2022.

Tidak hanya itu, pemkot pun turut memberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan