UU HPP

Kewenangan Penyidik Pajak Ditambah, Kerugian Negara Pulih Lebih Cepat

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:57 WIB
Kewenangan Penyidik Pajak Ditambah, Kerugian Negara Pulih Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penambahan kewenangan penyidik PNS (PPNS) yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Sebagaimana yang tertuang dalam UU HPP, PPNS Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran serta penyitaan atas harta kekayaan milik tersangka tindak pidana perpajakan.

"Tujuannya untuk mengamankan harta kekayaan tersangka sejak dini sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sehingga harta kekayaannya tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Oktober 2021, dikutip Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Untuk melakukan penyitaan, PPNS DJP nantinya harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan mendesak, PPNS DJP dapat melakukan penyitaan dan melakukan pelaporan secepatnya.

Sebagaimana yang tertuang pada ayat penjelas dari Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak, mulai dari rekening, piutang, hingga surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, atau pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak yang turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

"Penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana," bunyi ayat penjelas dari Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP.

Dalam melakukan pemblokiran, PPNS DJP melakukan pemblokiran berdasarkan permintaan ke pihak berwenang, seperti kepada bank, kantor pertanahan, dan kantor samsat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara