PMK 64/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merelaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik.
Relaksasi waktu tersebut tertuang dalam PMK 64/2021. Beleid ini merevisi batas waktu pembayaran cukai secara berkala yang sebelumnya diatur dalam PMK 58/2017. Pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan pemberian relaksasi.
“Untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional serta untuk menjaga arus kas dan produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 64/2021, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).
Berdasarkan pada ketentuan PMK 64/2021, pengusaha pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara pembayaran secara berkala wajib membayar cukai maksimal pada 2 waktu. Batas waktu tersebut tergantung pada waktu pengeluaran barang kena cukai (BKC).
Pertama, untuk cukai terutang atas BKC yang dikeluarkan pada tanggal 1—15, maksimal pembayaran tanggal 14 bulan berikutnya. Kedua, untuk BKC yang dikeluarkan tanggal 16 sampai dengan akhir bulan, maksimal pembayaran cukai pada tanggal 28 bulan berikutnya.
Jika tanggal 14 atau tanggal 28 tersebut jatuh pada hari libur atau bukan hari kerja dari bank persepsi, bank devisa persepsi, atau pos persepsi maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pembayaran.
Apabila pengusaha pabrik tidak membayar cukai terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut maka tetap wajib membayar cukai yang terutang. Selain itu, pengusaha pabrik tersebut dikenakan denda 10% dari nilai cukai yang terutang.
Batas waktu tersebut lebih panjang dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Berdasarkan pada PMK 58/2017, pengusaha pabrik wajib membayar cukai yang terutang atas BKC yang dikeluarkan selama 1 bulan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya.
PMK 64/2021 juga mengamanatkan agar pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan jika pengusaha pabrik tidak membayar sampai melampaui batas akhir waktu pembayaran. Adapun PMK 64/2021 ini diundangkan pada 17 Juni 2021 dan mulai berlaku setelah 30 hari setelahnya. (kaw)