PMK 64/2021

Ketentuan Baru Tenggat Pembayaran Cukai Berkala Pengusaha Pabrik

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 10 Juli 2021 | 13:00 WIB
Ketentuan Baru Tenggat Pembayaran Cukai Berkala Pengusaha Pabrik

PMK 64/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merelaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik.

Relaksasi waktu tersebut tertuang dalam PMK 64/2021. Beleid ini merevisi batas waktu pembayaran cukai secara berkala yang sebelumnya diatur dalam PMK 58/2017. Pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan pemberian relaksasi.

“Untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional serta untuk menjaga arus kas dan produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 64/2021, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Berdasarkan pada ketentuan PMK 64/2021, pengusaha pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara pembayaran secara berkala wajib membayar cukai maksimal pada 2 waktu. Batas waktu tersebut tergantung pada waktu pengeluaran barang kena cukai (BKC).

Pertama, untuk cukai terutang atas BKC yang dikeluarkan pada tanggal 1—15, maksimal pembayaran tanggal 14 bulan berikutnya. Kedua, untuk BKC yang dikeluarkan tanggal 16 sampai dengan akhir bulan, maksimal pembayaran cukai pada tanggal 28 bulan berikutnya.

Jika tanggal 14 atau tanggal 28 tersebut jatuh pada hari libur atau bukan hari kerja dari bank persepsi, bank devisa persepsi, atau pos persepsi maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pembayaran.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Apabila pengusaha pabrik tidak membayar cukai terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut maka tetap wajib membayar cukai yang terutang. Selain itu, pengusaha pabrik tersebut dikenakan denda 10% dari nilai cukai yang terutang.

Batas waktu tersebut lebih panjang dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Berdasarkan pada PMK 58/2017, pengusaha pabrik wajib membayar cukai yang terutang atas BKC yang dikeluarkan selama 1 bulan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya.

PMK 64/2021 juga mengamanatkan agar pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan jika pengusaha pabrik tidak membayar sampai melampaui batas akhir waktu pembayaran. Adapun PMK 64/2021 ini diundangkan pada 17 Juni 2021 dan mulai berlaku setelah 30 hari setelahnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?