PENGAJAR DDTC ACADEMY KALANA BAYUSUTA:

‘Kesalahan Pengisian Berisiko SPT Tahunan Dianggap Tidak Disampaikan’

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2023 | 07:30 WIB
‘Kesalahan Pengisian Berisiko SPT Tahunan Dianggap Tidak Disampaikan’

SEBAGAI praktisi pajak, dia selalu berupaya mengingatkan krusialnya pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan sistem self assessment, SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak akan diuji oleh otoritas.

Wajib pajak perlu memastikan pengisian SPT Tahunan sudah benar, lengkap, dan jelas. Terlebih, di era digital dan keterbukaan informasi keuangan, otoritas memiliki akses. Dengan demikian, menurutnya, bukan hal yang tidak mungkin bagi otoritas untuk menemukan data-data harta wajib pajak.

Dia adalah Profesional DDTC sekaligus Pengajar DDTC Academy Kalana Bayusuta. DDTCNews berkesempatan mewawancarai Kalana untuk mengetahui berbagai hal yang perlu diantisipasi terkait SPT Tahunan, terutama wajib pajak orang pribadi. Berikut kutipannya:

Apa saja aktivitas sehari-hari Anda dalam menjalani terkait dengan keprofesian?

Sebagai salah satu profesional DDTC, tentunya kegiatan sehari-hari saya adalah membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya khususnya di bidang kepatuhan dan jaminan (compliance and assurance).

Selain itu, memperbarui pengetahuan ketentuan perpajakan terkini juga rutin saya lakukan untuk dapat menyampaikannya kembali kepada wajib pajak. Sebagai praktisi, tentu harus bisa menjadi penerjemah ketentuan pajak agar mempermudah wajib pajak dalam memahami.

Bagaimana perjalanan karier Anda hingga akhirnya menjadi seorang praktisi pajak?

Berawal sejak masa kuliah, saya mulai memperdalam pengetahuan dan pemahaman perpajakan, khususnya teori-teori perpajakan. Untuk membekali diri dengan berbagai konsep dan ilmu praktis, seperti mengisi SPT, saya mengikuti program pelatihan brevet pajak AB dan e-SPT dari salah satu perguruan tinggi nasional.

Program pelatihan tersebut saya ambil semasa masih duduk di bangku kuliah untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki dunia kerja. Hingga akhirnya, saya mendapatkan gelar Sarjana Administrasi Publik dengan konsentrasi pajak dari Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi di Institut STIAMI.

Bermodalkan teori, konsep, dan ilmu praktis yang ada, saya bekerja sebagai staf pajak pada salah satu perusahaan. Ini agar saya lebih memperoleh banyak pengetahuan dan pengalaman teknis terlebih dahulu. Selama menjadi staf pajak, saya lebih banyak mengurus teknis perpajakan terkait dengan wajib pajak badan tersebut.

Kemudian, pada 2018, saya mendapat kesempatan menjalani program executive internship di DDTC. Setelah 3 bulan penyelesaian program, alhamdulillah saya diberi kesempatan untuk bergabung menjadi profesional DDTC di Divisi Tax Compliance & Litigation Services.

Apakah pendidikan formal dan nonformal tersebut sudah cukup membekali Anda sebagai profesional pada bidang pajak?

Bagi saya, yang utama adalah pemahaman dan penguasaan atas berbagai konsep, teori, dan teknisnya agar tetap sesuai dengan ketentuan. Lebih kepada bagaimana orang mau berusaha maksimal melakukan yang terbaik dengan rasa percaya diri. Menurut saya, ketika sudah paham dan menguasai, pengguna jasa akan dapat menilai sendiri dan akan percaya.

Selain itu, selama berkarier sebagai profesional DDTC, saya terus mengembangkan pengetahuan melalui berbagai pelatihan perpajakan. Ini termasuk melalui pelatihan yang disediakan oleh DDTC Academy, seperti intensive course mengenai comprehensive transfer pricing serta fundamental of international tax and tax treaty interpretation.

Awalnya, saya hanya mengetahui kulit luar perpajakan internasional dan transfer pricing. Setelah mendalami 2 hal tersebut melalui program DDTC Academy, saya mendapatkan pengetahuan lebih mendalam.

Pengetahuan itu ternyata sangat berguna menjadi modal untuk meningkatkan kualitas jasa yang saya berikan. Contoh sederhananya adalah saya dapat mengaitkan aturan yang ada dengan konsep perpajakan di balik aturan tersebut sehingga saya bisa menjelaskan lebih sederhana.

Kemudian, saya juga telah berlisensi dan bersertifikat hingga USKP C. Sertifikasi ini secara khusus memang untuk menambah keyakinan dan kepercayaan klien dari sisi administratif. Artinya, saya memang merupakan praktisi yang telah bersertifikasi.

Bagaimanapun, selain bukti wawasan pengetahuan di dunia pajak, seorang praktisi juga butuh pembuktian hitam di atas putih, yaitu sertifikat ini. Lisensi dan sertifikasi ini saya capai selama menjadi profesional DDTC. Ini pun berkat dukungan dari DDTC. Selama prosesnya, saya juga mendapatkan pelatihan persiapan sebelum ujian sertifikasi.

Anda menyebut soal pengetahuan perpajakan terkini. Kita tahu, sistem perpajakan Indonesia berkembang cukup dinamis. Menurut Anda, sejauh mana perkembangan itu memengaruhi pemenuhan kepatuhan pajak, khususnya wajib pajak orang pribadi?

Sistem perpajakan Indonesia saat ini mulai mengikuti perkembangan era digital dan keterbukaan informasi keuangan. Saat ini, otoritas pajak telah memiliki akses ke informasi keuangan. Bukan hal yang tidak mungkin otoritas dapat menemukan data harta wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya.

WP OP harus melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak ada penghasilan atau harta yang disembunyikan untuk mencegah dikenakannya sanksi administrasi. Artinya, kepatuhan dan jaminan dalam penyusunan SPT Tahunan adalah hal yang penting untuk dilakukan. Tujuannya, wajib pajak patuh dengan risiko pengawasan [oleh otoritas] yang rendah.

Kesalahan dalam pengisian dapat berisiko SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. Ini juga bisa berakibat pada indikasi ketidakpatuhan. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi risiko, pengisian SPT Tahunan harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP.

Benar artinya benar dalam perhitungannya. Lengkap artinya memuat unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lainnya dalam SPT. Jelas artinya melaporkan sumber penghasilan dalam SPT. Hal ini pun sangat erat kaitannya dengan pemahaman wajib pajak mengenai perkembangan ketentuan perpajakan yang dinamis.

Selain itu, memang ketentuan perpajakan itu akan selalu berubah dinamis mengikuti perkembangan zaman. Pajak itu ada kaitannya dengan ekonomi dan akan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Oleh karena itu, kita harus memperbanyak literasi perpajakan. Di sini lah pentingnya edukasi pajak.

Saya sendiri pun aktif update pengetahuan mengenai perkembangan peraturan perpajakan melalui platform online Perpajakan ID. Tak hanya berhenti di peraturan saja, saya juga harus mengetahui teori dan konsep untuk memahami sistem pajak. Untuk paham itu kan kita harus membaca dan belajar.

Untuk bacaan, saya utamanya baca berita pajak terkini melalui DDTCNews. Ada banyak publikasi penting dan menarik di situ. Kalau ingin memperdalam lagi, menurut saya penting juga mengikuti berbagai pelatihan di DDTC Academy.

Terkait dengan pengisian SPT Tahunan, menurut Anda, apa saja yang harus dicermati WP OP?

Hal utama yang perlu dicermati WP OP dalam mengisi SPT Tahunan adalah jenis penghasilan yang dikenai PPh. Selain itu, WP OP juga harus mengetahui sumber penghasilan yang diterimanya dalam 1 tahun pajak. Berikutnya, WP OP dapat menelusuri kembali seluruh harta dan kewajiban yang masih dimiliki pada akhir tahun pajak.

Untuk menekan potensi kesalahan dan memastikan bahwa yang kita hitung dan isi sudah benar, biasanya saya membuat kertas kerja terlebih dahulu. Dengan kertas kerja itu, kita bisa menentukan dahulu besaran PPh terutang. Kemudian, mengisinya secara administratif ke dalam SPT.

Pun dalam prosesnya, akan dilakukan banyak diskusi dengan rekan kerja lainnya untuk memastikan perhitungan sudah benar dan sesuai ketentuan. Saya selalu menekankan perlunya patuh mengungkapkan dan melaporkan harta dan utang sesuai keadaan sebenarnya. Apalagi, di era keterbukaan informasi saat ini, otoritas mempunyai akses informasi keuangan milik wajib pajak.

Selain itu, pada akhir tahun pajak, WP OP perlu mulai merekap dan mengecek penghasilannya. Apalagi, sesuai dengan UU HPP, penghasilan natura dan kenikmatan itu menjadi objek yang dikenai pajak penghasilan di sisi penerima, yaitu karyawan. Pemajakan natura dan kenikmatan ini perlu diperhatikan dalam pelaporan SPT Tahunan 2022.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, Indonesia mulai menerapkan sistem pajak hybrid territorial. Menurut Anda, apa dampaknya bagi WP OP?

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, Indonesia tidak hanya menganut sistem worldwide, tetapi juga sistem teritorial. Artinya, terdapat penghasilan dari luar negeri yang tidak dikenakan pajak di Indonesia. Meskipun demikian, terdapat kriteria yang harus terpenuhi agar penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak.

Bagi WP OP, perubahan sistem tersebut berdampak pada perhitungan PPh pada SPT Tahunan. WP OP harus memahami ketentuan dan persyaratan agar penghasilan yang bersumber dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia. Pemahaman diperlukan agar perhitungan PPh pada SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

WP OP dengan penghasilan luar negeri yang mendapatkan pengecualian pengenaan PPh di Indonesia harus menyampaikan laporan realisasi investasi di Indonesia atas penghasilan tersebut secara elektronik. Laporan tersebut wajib disampaikan WP OP secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

Laporan realisasi investasi wajib disampaikan hingga 3 tahun sejak penghasilan dari luar negeri tersebut diterima. Dokumentasi realisasi investasi dapat mulai dipersiapkan sejak akhir tahun pajak agar laporan dapat disampaikan tepat waktu. Hal-hal ini perlu diperhatikan wajib pajak.

Terkait dengan keikutsertaan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), apa saja aspek yang perlu diperhatikan saat pengisian SPT Tahunan?

Khusus bagi WP OP yang ikut serta dalam PPS pada 2022 lalu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan terkait dengan pelaporan harta pada SPT Tahunan. Walaupun peserta PPS 2022 sudah mengungkapkan hartanya, kewajiban untuk melaporkan harta tersebut pada SPT Tahunan tetap ada.

Berdasarkan pada Pasal 21 PMK 196/2021, terhadap tambahan harta dan utang yang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru WP OP sesuai tanggal surat keterangan.

Dengan demikian, harta dan utang yang ada pada SPPH PPS 2022 dianggap sebagai harta dan utang baru serta wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022. Hal ini perlu menjadi perhatian wajib pajak peserta PPS. (kaw)

Data Singkat

Kalana Bayusuta, S.AP, BKP.

Profesi

Profesional DDTC sekaligus Pengajar DDTC Academy

Pendidikan

Sarjana Administrasi Publik dengan konsentrasi Pajak dari Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi di Institut STIAMI

Lisensi dan Sertifikasi Profesional

  • Sertifikat USKP C
  • Lisensi konsultan pajak

Kursus dan Seminar

  • "Transfer Pricing Course," oleh DDTC Academy, Jakarta, Indonesia (2018)
  • "Tax Treaty Interpretation & Application ," oleh DDTC Academy, Jakarta, Indonesia (2018)
  • "Advanced Indonesian Value Added Tax (VAT) – Selected Issue," oleh DDTC Academy, Jakarta, Indonesia (2018)
  • "Strategy to Handle Tax Audit, Objection & Appeal," oleh DDTC Academy, Jakarta, Indonesia (2018)
  • "Fundamental of International Tax & Treaty Interpretation," oleh DDTC Academy, Jakarta, Indonesia (2019)
  • "Pengelolaan Kantor Konsultan Pajak Berskala Internasional," oleh Smart Wikan Profesional, Surabaya, Indonesia (2020)
  • "Insentif Pajak dan Tax Expenditure di Periode Pandemi Covid-19," oleh DDTC Academy, Jakarta, Indonesia (2020)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini