BERITA PAJAK HARI INI

Keputusan Dirjen Pajak, Ribuan WP Pindah ke KPP Madya

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Maret 2021 | 08:03 WIB
Keputusan Dirjen Pajak, Ribuan WP Pindah ke KPP Madya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ribuan wajib pajak resmi dipindah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP Madya. Keputusan otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (29/3/2021).

Kepindahan ribuan wajib pajak tersebut termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-116/PJ/2021. Keputusan ini terdiri atas 1.955 halaman. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.952 halaman merupakan lampiran yang berisi daftar wajib pajak.

Keputusan ini dirilis sehubungan dengan dilakukannya penataan kembali terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Beleid itu juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Dirjen Pajak No.PER-05/PJ/2021. Simak ‘Perdirjen Pajak Baru Soal Tempat Pendaftaran WP & Pelaporan Usaha PKP’.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

“Menetapkan wajib pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai wajib pajak tertentu yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak pada kantor pelayanan pajak madya,” kutip Diktum Pertama KEP-116/PJ/2021, Jumat (26/3/2021)

Termasuk wajib pajak yang terdaftar pada diktum pertama adalah cabang wajib pajak yang didirikan sebelum dan setelah KEP-116/PJ/2021 ini berlaku dan berada di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran huruf B PER-05/PJ/2021.

Perincian lebih lanjut dapat disimak dalam lampiran KEP-116/PJ/2021. Lampiran tersebut terdiri atas 1.952 halaman yang memuat perincian NPWP, nama wajib pajak, serta asal KPP dari wajib pajak yang dipindah ke berbagai KPP Madya.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Selain kepindahan ribuan wajib pajak ke KPP Madya, masih ada pula bahasan mengenai optimalisasi pengawasan penerimaan terhadap wajib pajak dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI). Kemudian, ada bahasan tentang rencana pengaturan ketentuan opsen pajak dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Saat Mulai Terdaftar

Adapun KEP-116/PJ/2021 ini berlaku mulai 22 Maret 2021. Namun, Saat Mulai Terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama ditetapkan sejak 3 Mei 2021.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

KEP-116/PJ/2021 ini sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang.

Surat keputusan baru ini mencabut Surat Keputusan Pengukuhan PKP sebelumnya yang menetapkan tentang tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak pada KPP lama. Pencabutan tersebut berlaku SMT yang ditetapkan pada KEP-116/PJ/2021 yaitu per 3 Mei 2021. (DDTCNews)

  • 18 KPP Madya Baru

Berdasarkan pada Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-28/PJ/2021, ada tambahan 18 KPP Madya baru. Adapun saat mulai beroperasinya KPP Pratama yang berubah jenis menjadi KPP Madya ini adalah mulai 3 Mei 2021.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Adanya perubahan jenis KPP tersebut membuat jumlah KPP Madya menjadi 38. Hal ini sesuai dengan jumlah KPP Madya yang disebutkan dalam Pasal 81 PMK 184/2020. Adapun sebelumnya, dalam PMK 210/2017, jumlah KPP Madya sebanyak 29. Simak daftar KPP Madya Baru pada artikel ‘18 KPP Madya Baru Beroperasi Mulai 3 Mei 2021’. (DDTCNews/Kontan)

  • Wajib Pajak HWI

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, otoritas akan menggunakan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya untuk melakukan pengawasan penerimaan pajak dari wajib pajak HWI.

Menurutnya, populasi wajib pajak HWI, termasuk para pelaku usaha ekonomi digital, tergolong kecil. Dengan demikian, otoritas dapat mengoptimalkan pengawasan. "Kalau kita bicara tentang wajib pajak yang tergolong HWI tentu populasinya sangat kecil. Jadi, siapa-siapanya dapat kami deteksi,” ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M
  • Opsen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD akan mengatur ketentuan mengenai opsen pajak. Menurutnya, sistem pajak daerah perlu diperkuat untuk mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.

"Penguatan pajak daerah dan retribusi daerah [dilakukan] melalui opsen pajak dan pendaerahan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan," katanya.

Selain opsen pajak dan pendaerahan PBB, lanjut Sri Mulyani, RUU HKPD juga akan menghapuskan beberapa jenis retribusi yang terkait dengan layanan wajib serta mendorong sistem pajak yang dapat mendukung kemudahan berusaha. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
  • Celah Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terus menyempurnakan sistem di DJP agar tidak ada ruang untuk tindakan korupsi. Saat ini, sistem pembayaran pajak secara online telah berjalan. Dengan sistem tersebut, semua pembayaran pajak harus berjalan secara nontunai sehingga tidak ada pegawai yang memegang uang yang dibayarkan wajib pajak.

"Akhirnya menjadi cashless. Kalaupun terjadi ada yang masih korupsi, pasti karena hengki pengki dengan wajib pajak. Tapi itu bukan karena bayar pajaknya harus nyogok atau segala macam," katanya. Simak ‘Sri Mulyani: Sudah Tidak Ada Celah Korupsi di Sistem DJP’. (DDTCNews)

  • Lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sistem pajak yang berlaku di Indonesia adalah sistem self-assessment sehingga wajib pajak perlu melaporkan total pajak yang dibayar.

"Melalui self-assessment kami memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Jadi walau sudah dipotong oleh pemberi kerja, wajib pajak punya kewajiban menyampaikan SPT meski tidak ada pajak yang perlu dibayar lagi," katanya. Simak ‘Pajak Sudah Dipotong Kok Masih Wajib Lapor SPT? Begini Penjelasan DJP’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya