ADMINISTRASI PAJAK

Kepatuhan WP Baru 68%, Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Sampai Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Senin, 08 Mei 2023 | 14:30 WIB
Kepatuhan WP Baru 68%, Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir April 2023 sudah mencapai 67,78%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir tahun.

"Walau SPT harus disampaikan paling lambat akhir Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir April untuk wajib pajak badan, masih ada kesempatan untuk lapor SPT sepanjang tahun," katanya dalam Economic Outlook yang disiarkan oleh TVRI World, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Tahun ini, target rasio kepatuhan formal ditetapkan sebesar 83%, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang sebesar 80%. Dengan demikian, pemerintah menargetkan 16,1 juta SPT Tahunan disampaikan wajib pajak pada tahun ini.

Saat ini, lanjut Nufransa, wajib pajak dapat dengan mudah menyampaikan SPT Tahunan dengan menggunakan aplikasi e-filing yang tersedia di DJP Online.

Dengan aplikasi tersebut, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menurutnya, sistem administrasi pajak akan terus dikembangkan guna mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. DJP bahkan sedang menyiapkan teknologi guna mempermudah para wajib pajak tersebut dalam melaporkan SPT Tahunan.

Ke depan, bila karyawan sudah dikenai pemotongan pajak oleh pemberi kerja, wajib pajak karyawan cukup memberikan konfirmasi terhadap nilai pajak yang sudah dipotong pemberi kerja. Kemudahan ini didukung oleh teknologi prepopulated. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara