PEMERIKSAAN BPK

Kepatuhan Penerima Insentif Pajak Belum Dinilai DJP, Ini Kata BPK

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juli 2021 | 06:00 WIB
Kepatuhan Penerima Insentif Pajak Belum Dinilai DJP, Ini Kata BPK

Ilustrasi. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) belum melakukan penilaian atas kepatuhan wajib pajak penerima insentif pajak pandemi Covid-19 pada tahun lalu.

Merujuk pada laporan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif di DJP dan Ditjen Bea dan Cukai serta instansi terkait di Jakarta, Bekasi, dan Bandung, DJP ternyata hanya menguji kepatuhan internal DJP atas pemberian insentif, belum terhadap penerima insentif.

"Hal tersebut mengakibatkan DJP belum dapat mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pemberian fasilitas pascapemberian dan pemanfaatan insentif dan/atau fasilitas pajak sesuai PMK terkait," tulis BPK, dikutip pada Minggu (1/7/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Dalam proses pemeriksaan, BPK mengaku telah meminta keterangan kepada DJP terkait dengan mekanisme pengawasan dan pemantauan, laporan hasil pengawasan dan pemantauan, sampai dengan feedback atas laporan pengawasan dan pemantauan.

Menurut DJP, hasil pengawasan dan pemantauan insentif baru dapat disusun setelah Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan selesai melakukan cleansing terhadap data laporan realisasi.

BPK menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Pajak No. KEP-287/PJ/2020 yang mengamanatkan pembentukan tim penilaian kepatuhan wajib pajak penerima insentif dan/atau fasilitas pajak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Sesuai dengan kepdirjen tersebut, tim penilaian kepatuhan wajib pajak memiliki 4 tugas antara lain menganalisa kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pemberian fasilitas pascapemberian insentif; memberikan rekomendasi pengawasan dan penegakan hukum atas ketidakpatuhan.

Kemudian, melakukan analisis makro atas dampak pemberian insentif; dan memberikan rekomendasi strategi komunikasi kepada pihak terkait dengan strategi bentuk untuk tindak lanjut atas analisa efektivitas pemberian insentif.

Dengan temuan ini, BPK merekomendasikan DJP untuk menyampaikan laporan hasil penilaian dari tim penilaian kepatuhan wajib pajak penerima insentif kepada BPK. DJP pun berkomitmen untuk segera menyampaikan laporan dari tim tersebut pada semester I/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak