KEPABEANAN MIGAS

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2024 | 12:00 WIB
Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan migas, dalam hal ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang. Aktivitas tersebut bisa dijalankan sendiri oleh pegawai dari KKKS yang memiliki sertifikasi kepabeanan atau oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Apabila kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang dikuasakan kepada PPJK, KKKS perlu memastikan beberapa hal, terutama kesesuaian pelaksanaan seluruh aktivitas perdagangan dan kepabeanan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal KKKS menggunakan jasa PBJ/vendor atau PPJK, KKKS wajib memastikan pelaksanaan ekspor, impor, dan kepabeanan barang dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan asistensi yang diperlukan," bunyi Buku Pedoman Pengelolaan Kepabeanan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Dalam menjalankan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang, PPJK wajib memenuhi beberapa hal hal. Pertama, PPJK sudah terdaftar dan memiliki nomor pokok PPJK yang dikeluarkan oleh kantor pabean setempat.

Kedua, memiliki tenaga ahli berkualitas dan memiliki sertifikat ahli kepabeanan serta berpengalaman dalam pengurusan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang di kegiatan usaha hulu migas.

Ketiga, memiliki alamat dan identitas pengurus serta penanggung jawab yang jelas.

Baca Juga:
Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Keempat, mempunyai jaringan telekomunikasi berupa saluran telepon dan surat elektronik (email). Kelima, memiliki sistem pembukuan finansial yang baik.

Keenam, PPJK wajib menggunakan perangkat dan modul pertukaran data elektronik (PDE) miliki sendiri, kecuali untuk kantor pabean setempat yang belum menerapkan sistem PDE.

Ketujuh, pemilihan PPJK dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur pada PTK pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Kedelapan, menyelenggarakan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang yang dikuasakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kontrak pengadaan barang/jasa.

Kesembilan, menyelenggarakan pencatatan, pengadministrasian, dan penyimpanan arsip atas pelaksanaan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang KKKS sesuai peraturan yang berlaku di bidang kepabeanan dan/atau kearsipan.

Terakhir, menyampaikan hasil realisasi kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang KKKS setelah pelaksanaan kegiatan dengan menyerahkan seluruh dokumen terkait kepada KKKS sesuai dengan perjanjian yang disepakati. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini