Partner Gatmaytan Yap Patacsil Gutierrez & Protacio (C&G Law), Rein Tadique (tengah) dan Kepala Pajak APAC di IFM Investors, Cameron Dix (kanan) dalam diskusi panel di Asia Tax Forum 2025.
SINGAPURA, DDTCNews - Pajak bisa menjadi instrumen ampuh untuk mendorong inisiatif ESG (enviromental, social, and governance) dalam pelaksanaan pembangunan. Pada dasarnya, pajak bisa memengaruhi perilaku masyarakat dalam mengelola lingkungan, termasuk dalam mencegah perubahan iklim.
Partner Gatmaytan Yap Patacsil Gutierrez & Protacio (C&G Law), Rein Tadique, mengungkapkan bahwa pemerintah di berbagai negara sebenarnya punya kemampuan untuk menjadikan pajak sebagai senjata dalam mengatasi tantangan iklim global. Hal ini disampaikan Rein dalam diskusi panel Asia Tax Forum 2025 di Singapura.
"Kita bisa melihat Filipina. Meski penetapan harga karbon masih belum matang, Filipina aktif mengejar peresmian UU tentang perdagangan emisi, pajak karbon, dan kerangka perdagangan kredit karbon," kata Rein, dikutip pada Jumat (25/4/2025).
Filipina juga menyiapkan berbagai insentif pajak seperti tax holiday, tax deduction, hingga tarif PPN khusus bagi industri yang menggunakan energi terbarukan. Misalnya, tarif PPN 0% atas listrik yang dipasok dari energi terbarukan.
Tak hanya Filipina, Rein melanjutkan, sudah banyak negara lain yang memberikan insentif pajak kepada industri yang mengedepankan teknologi hijau dan energi baru terbarukan (renewable energy).
Australia bisa menjadi contoh. Negeri Kanguru itu memberikan insentif pajak bagi proyek-proyek infrastruktur yang memanfaatkan energi terbarukan. Misalnya, pembangunan bandara yang menggunakan panel surya sebagai sumber energinya.
Kepala Pajak APAC di IFM Investors, Cameron Dix, juga sepakat dengan dengan pemaparan Rein. Pada intinya, pajak bisa menjadi tools yang kuat bagi pemerintah di berbagai yurisdiksi untuk menghambat perubahan iklim.
Namun, pemerintah perlu menyisir kembali kebijakan pajak di negaranya yang justru menghambat prinsip ESG, khususnya dalam hal pelaporan pajak.
Di Filipina misalnya, belum ada kewajiban pelaporan realisasi ESG di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Keberadaan insentif fiskal atas transparansi ESG melalui pelaporan pajak dinilai bisa menjadi pendorong industri untuk memanfaatkan energi bersih.
"Pada akhirnya, profesional pajak perlu aktif dalam mengadvokasi kebijakan, termasuk melobi perubahan regulasi yang menghambat proyek keberlanjutan," kata Cameron. (sap)
Artikel reportase ini ditulis oleh Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir saat menghadiri Asia Tax Forum 2025.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews