KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Libatkan BKF hingga DJP untuk Cari Pasar Ekspor Baru 

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 April 2025 | 12.30 WIB
Sri Mulyani Libatkan BKF hingga DJP untuk Cari Pasar Ekspor Baru 

Truk memuat kontainer melintas di lapangan penumpukan kontainer (container yard) di PT Terminal Petikemas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal menjajaki pasar ekspor yang baru seiring dengan rencana penerapan kebijakan tarif bea masuk di Amerika Serikat (AS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan pasar ekspor akan dibahas lintas kementerian/lembaga di bawah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, beberapa unit eselon I Kemenkeu juga turut membuat kajian mengenai hal tersebut. 

"Ini oleh teman-teman di Kementerian Keuangan, baik itu di BKF, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Pajak telah melakukan analisis dan nanti akan kami sampaikan kepada Pak Menko untuk bisa kita bahas bersama," katanya, Jumat (25/4/2025).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus melakukan analisis untuk mencari peluang ekspor yang baru. Pencarian peluang pasar ini dapat dianalisis menggunakan metode Revealed Comparative Advantage (RCA).

RCA adalah suatu metode analisis dalam ekonomi yang digunakan untuk mengukur keunggulan komparatif suatu negara dalam mengekspor komoditas tertentu dibandingkan dengan negara lain. RCA dapat membantu menghitung seberapa besar proporsi ekspor suatu komoditas dari negara tertentu dibandingkan dengan total ekspor negara tersebut serta total ekspor dunia untuk komoditas yang sama.

"Bahwa komoditi yang memiliki revealed comparative advantage di atas 1 berarti Indonesia relatif memiliki kemampuan kompetitif," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan mendorong berbagai sektor industri untuk memperluas pasar ekspornya. Terlebih pada sektor yang memiliki RCA kuat, berarti memang mampu untuk menembus tidak hanya pasar di AS, tetapi juga pasar di negara lain.

Sebelumnya, AS mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan  bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. 

Guna menegosiasikan kebijakan bea masuk resiprokal tersebut, pemerintah Indonesia telah menggelar pertemuan dengan perwakilan dari AS dan menawarkan beragam kemudahan bagi perusahaan AS. Saat ini, negosiasi telah masuk pada tingkat teknis. (dik)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.