Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menggelar kegiatan edukasi pajak yang mengulas tentang buku besar wajib pajak yang dapat diakses melalui aplikasi Coretax DJP.
Materi edukasi pajak terkait dengan buku besar wajib pajak disampaikan oleh 2 Fungsional Penyuluh KPP Madya Jakarta Utara, yaitu Donny Kurniawan dan Yofie Fardian. Adapun kegiatan dilakukan di Gedung KPP Madya Jakarta Utara pada 19 Maret 2025.
“Poin dari live ini adalah bagaimana memahami buku besar yang ada di Coretax DJP. Harapannya, wajib pajak tidak bingung lagi terkait apakah tunggakannya sudah dibayar atau belum, dan lain-lain,” kata Donny seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut, Donny menjelaskan buku besar wajib pajak memiliki 5 kolom utama, yaitu debit, kredit, debit tersisa, kredit tersisa, dan saldo. Selanjutnya, dia menerangkan definisi umum dari tiap-tiap kolom tersebut.
“Debit yaitu semua kewajiban pajak kita sebagai wajib pajak, misalnya SPT Kurang Bayar, tunggakan Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Kredit adalah hak pajak atau simpanan kita sebagai wajib pajak yang dapat digunakan untuk membayar pajak,” tuturnya.
Sementara itu, Yofie menuturkan debit tersisa adalah kolom yang menyajikan sisa tunggakan atau saldo kewajiban yang belum dibayar. Lalu, kredit tersisa adalah hak kita yang tersisa untuk membayar tunggakan pajak. Adapun saldo adalah selisih antara debit tersisa dengan kredit tersisa.
Pada kesempatan itu, petugas pajak juga memaparkan contoh kasus atas materi buku besar tersebut sehingga peserta dapat lebih memahami materi yang disajikan.
“Kami berharap wajib pajak teredukasi terkait dengan Buku Besar Coretax DJP dan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” jelas Yofie. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews