DAMPAK KENAIKAN PPN

Kenaikan Tarif PPN Arab Saudi Bakal Kerek Biaya Umroh dan Haji

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juli 2020 | 06:01 WIB
Kenaikan Tarif PPN Arab Saudi Bakal Kerek Biaya Umroh dan Haji

Suasana haji di Baitullah di Mekah. (blog.britishmuseum.org)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha biro haji dan umrah menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar tiga kali lipat dari 5% menjadi 15% di Arab Saudi bakal berimplikasi pada kenaikan biaya perjalanan haji dan umrah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan asosiasinya juga belum mendapatkan kepastian apakah PPN yang dikenakan oleh pemerintah daerah (pemda) di Arab Saudi akan naik atau tidak.

"Sampai saat ini penyelenggara ibadah haji khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah belum tahu, apakah hanya PPN pusat saja yang naik, karena ada juga PPN daerah 5% yang sampai saat ini belum diketahui nilai barunya," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Picu Hal ini di Bisnis Properti

Firman mengungkapkan pengenaan PPN baik oleh pusat maupun daerah saat ini berlaku atas semua transaksi. Sebelumnya, objek PPN dari pemda hanya berlaku atas tarif hotel, tetapi tidak mencakup makanan dan pelayanan.

"Tapi setahun belakangan ini, PPN daerah sudah mencakup semua transaksi, seperti PPN dari pemerintah pusat," kata Firman.

Apabila diasumsikan tarif PPN yang dikenakan oleh pemda atas objek pajak PPN daerah tetap 5%, maka potensi beban PPN yang perlu ditanggung oleh biro haji dan umrah adalah 20%. Apabila tarif PPN dari pemda ikut naik, maka semakin tinggi pula beban PPN yang perlu ditanggung.

Dengan PPN yang meningkat sekaligus adanya protokol kesehatan yang memaksa standar social distancing, maka kapasitas bus dan pesawat juga akan berkurang. Hal ini akan berdampak pada kenaikan biaya transportasi.

Tipe kamar yang disediakan juga akan berubah mengingat setiap kamar hanya boleh diisi oleh 3 orang. "Secara jumlah pemberian visa umrah juga akan dikurangi karena kapasitas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ini hanya 40% dari kapasitas aslinya," kata Firman.

Terlepas dari biaya tersebut, Firman bisa memahami mengapa Arab Saudi meningkatkan tarif PPN hingga 3 kali lipat. Kondisi ekonomi yang teramat berat membuat pemasukan Kerajaan dari umrah mengalami penurunan, belum harga minyak bumi yang ikut turun selama pandemi.

"Hal ini membuat Arab Saudi mengambil keputusan berat bagi restrukturisasi ekonomi pasca pandemi yang harus menaikkan pemasukan dari sektor PPN dari 5% ke 15%," ujar Firman. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Agustus 2020 | 21:46 WIB

bisa naik pada harga hotel dan bis nya jamaah umroh nih, bisa bisa tiket saudia hiks

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Juli 2020 | 07:01 WIB ARAB SAUDI

Kenaikan PPN Picu Hal ini di Bisnis Properti

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024