KOTA BALIKPAPAN

Kena Tarif 60%, Pengusaha Klub Malam Minta Perda Pajak Hiburan Diubah

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Maret 2021 | 14:01 WIB
Kena Tarif 60%, Pengusaha Klub Malam Minta Perda Pajak Hiburan Diubah

Ilustrasi diskotik. (Foto: Shutterstock)

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tempat Hiburan Balikpapan (FKHB) mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Pajak Hiburan.

Ketua FKHB Fendy Yacob mengatakan revisi perda itu terutama untuk menurunkan tarif pajak hiburan malam yang saat ini dipatok 60%. Menurutnya, tarif pajak tersebut terlalu memberatkan, terutama di tengah pandemi Covid-19.

"Pada dasarnya kami meminta agar pemerintah merevisi besaran pajak yang dikenakan kepada pengusaha tempat hiburan," katanya di Balikpapan, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Fendy mengatakan perwakilan pengusaha tempat hiburan malam telah mendorong revisi Perda Pajak Hiburan dengan menemui DPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Balikpapan. Menurutnya, besaran tarif 60% pada pajak hiburan malam di Balikpapan merupakan yang tertinggi di Indonesia.

Dia menilai sektor usaha tempat hiburan malam termasuk yang mengalami tekanan paling berat akibat pandemi. Ketika pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tempat hiburan malam harus tutup sekitar 9 bulan.

Oleh karena itu, Fendy berharap tarif pajaknya dapat diturunkan menjadi 10% seperti pajak hotel. Jika tarif pajak diturunkan, dia optimistis pengunjung akan berdatangan sehingga sektor usahanya dapat pulih lebih cepat.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi menyatakan tidak bisa sembarangan mengabulkan usulan revisi perda untuk menurunkan tarif pajak hiburan malam. Menurutnya, revisi perda membutuhkan kajian yang komprehensif.

"Kenapa pajak tempat hiburan malam itu diterapkan tinggi, untuk memberikan batasan kepada masyarakat, sehingga konsep Kota Madinatul Iman tetap terjaga," ujarnya, dilansir beritakaltim.co.

Perda No.6/2010 tentang Pajak Hiburan mengatur besaran tarif pajak berkisar 5% hingga 60%. Tarif pajak 5% berlaku untuk pagelaran kesenian rakyat atau tradisional, sedangkan tarif 15% untuk pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga.

Baca Juga:
Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

Pada tontonan film, tarif pajaknya 20%, pertunjukan pagelaran musik dan tari 25%, serta pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%. Kemudian, tarif pajak untuk permainan ketangkasan ditetapkan 20%, sedangkan panti pijat, refleksi, permainan biliar, bowling, dan golf 35%.

Pada tempat mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, dan binaraga, tarif pajaknya 40%, sementara tempat karaoke 45%. Adapun tarif pajak tertinggi sebesar 60% berlaku pada diskotik dan klub malam. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 April 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN PEKALONGAN

Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

Kamis, 04 April 2024 | 17:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya