PP 50/2022

Kena Pemeriksaan Bukper, WP Tetap Bisa Ungkap Ketidakbenaran SPT

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Februari 2023 | 08:30 WIB
Kena Pemeriksaan Bukper, WP Tetap Bisa Ungkap Ketidakbenaran SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan berupa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau lengkap.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022. Meski demikian, hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran tersebut diberikan sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat kepolisian.

“Dalam hal wajib pajak dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya…,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) PP 50/2022 harus ditandatangani oleh wajib pajak dan disertai dengan tiga dokumen. Pertama, penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang.

Kedua, surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang. Pembayaran jumlah pajak yang terutang tersebut merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Ketiga, surat setoran pajak sebagai pembayaran sanksi administratif berupa denda seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) UU KUP. Adapun pembayaran sanksi berupa denda tersebut merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Lebih lanjut, apabila dalam pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan oleh wajib pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka wajib pajak bersangkutan tidak akan dilakukan penyidikan.

Apabila ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, wajib pajak tetap dapat dilakukan pemeriksaan bukper atas masa pajak, bagian tahun pajak, dan/atau tahun pajak, untuk jenis pajak yang dilakukan pengungkapan ketidakbenaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS