PP 50/2022

Kena Pemeriksaan Bukper, WP Tetap Bisa Ungkap Ketidakbenaran SPT

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Februari 2023 | 08:30 WIB
Kena Pemeriksaan Bukper, WP Tetap Bisa Ungkap Ketidakbenaran SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan berupa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau lengkap.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022. Meski demikian, hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran tersebut diberikan sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat kepolisian.

“Dalam hal wajib pajak dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya…,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) PP 50/2022 harus ditandatangani oleh wajib pajak dan disertai dengan tiga dokumen. Pertama, penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang.

Kedua, surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang. Pembayaran jumlah pajak yang terutang tersebut merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Ketiga, surat setoran pajak sebagai pembayaran sanksi administratif berupa denda seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) UU KUP. Adapun pembayaran sanksi berupa denda tersebut merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Lebih lanjut, apabila dalam pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan oleh wajib pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka wajib pajak bersangkutan tidak akan dilakukan penyidikan.

Apabila ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, wajib pajak tetap dapat dilakukan pemeriksaan bukper atas masa pajak, bagian tahun pajak, dan/atau tahun pajak, untuk jenis pajak yang dilakukan pengungkapan ketidakbenaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi