BANTUAN SOSIAL

Kemnaker Klaim Subsidi Gaji Sudah Disalurkan Kepada 11,95 Juta Pekerja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:38 WIB
Kemnaker Klaim Subsidi Gaji Sudah Disalurkan Kepada 11,95 Juta Pekerja

Ilustrasi: (foto: Humas Kemnaker)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan penyaluran subsidi gaji atau upah tahap I sampai dengan V telah mencapai 97,37 persen, atau sudah disalurkan kepada sekitar 11,95 juta pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan subsidi gaji merupakan salah satu bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Dia berharap subsidi gaji dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

“Hingga 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kami terus mendorong pihak perbankan mempercepat proses penyalurannya,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Subsidi gaji tahap I telah tersalurkan kepada 2,48 juta penerima (99,43%); tahap II 2,98 juta penerima (99,38%); tahap III 3,47 juta penerima (99,32%); tahap IV 2,57 juta penerima (97,20%); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03%).

Untuk tahap V, Kemnaker telah menerima sebanyak 618.588 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 September 2020. Nanti, subsidi gaji akan disalurkan melalui dua termin pembayaran.

Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk lima tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II dimulai. “Kami targetkan termin II mulai disalurkan akhir Oktober 2020 atau paling lambat awal November,” sebut Ida.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Untuk diketahui, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Total dana yang dialokasikan untuk subsidi gaji mencapai Rp37,7 triliun.

Namun demikian, data yang dikumpulkan dan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga batas akhir penyerahan data penerima hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” ujar Menaker. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT