UU HKPD

Kemenkeu Surati Seluruh Pemda, Minta Raperda PDRD Cepat Diserahkan

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Kemenkeu Surati Seluruh Pemda, Minta Raperda PDRD Cepat Diserahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Imbauan itu terbit karena perda PDRD yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD hanya berlaku hingga 5 Januari 2024. Karenanya, pemda perlu segera menyelesaikan raperda PDRD dalam waktu dekat.

"Mengingat perda PDRD yang disusun berdasarkan UU 28/2009 berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 5 Januari 2024, diharapkan pemda provinsi/kabupaten/kota dapat segera menyampaikan raperda mengenai PDRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis DJPK, dikutip Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Bila raperda PDRD provinsi yang disusun pemprov dan telah disetujui oleh DPRD provinsi, pemprov harus menyampaikan raperda dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Untuk raperda PDRD kabupaten/kota, raperda harus dikirimkan ke Kemendagri, Kemenkeu, dan pemprov paling lama 3 kerja sejak tanggal persetujuan raperda PDRD oleh DPRD kabupaten/kota.

Kemenkeu selaku otoritas fiskal nantinya akan mengevaluasi raperda dalam rangka menguji kesesuaian raperda PDRD dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri akan menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

Pemda yang belum mengirimkan raperda diminta untuk segera mengirimkan softcopy raperda beserta lampirannya ke DJPK melalui email [email protected] dan [email protected] dengan subjek email 'Evaluasi Perda Pajak dan/atau Retribusi provinsi/kabupaten/kota XXX'.

Dalam rangka mempercepat proses evaluasi, softcopy yang disampaikan pemda perlu disertai softcopy matriks materi raperda PDRD menggunakan format yang tersedia pada laman https://s.id/raperdapdrd. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 12:00 WIB KABUPATEN JEMBER

Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:30 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

Sabtu, 02 Desember 2023 | 11:30 WIB KOTA JAMBI

Optimalkan PAD, Pemkot Jambi Terjunkan Tim Tagih Pajak

Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran