INVESTASI ASING

Kemenkeu Sebut COP26 Tingkatkan Peluang Investasi Hijau ke Indonesia

Muhamad Wildan | Senin, 01 November 2021 | 12:30 WIB
Kemenkeu Sebut COP26 Tingkatkan Peluang Investasi Hijau ke Indonesia

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - United Nations Climate Change Conference 2021 (COP26) dinilai dapat meningkatkan peluang Indonesia menjadi salah satu destinasi green investment atau investasi ramah lingkungan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin mengatakan Indonesia memiliki potensi besar untuk menurunkan emisi karbon sebesar 650 Mton CO2 ekuivalen dari sektor energi dan 398 Mton CO2 ekuivalen dari sektor transportasi bila ada pendanaan dari dunia internasional.

Menurutnya, investasi dari swasta untuk mendukung mitigasi perubahan iklim dan mencapai tujuan net zero sangat dibutuhkan mengingat dana publik diperkirakan tidak akan cukup untuk memenuhi target-target tersebut.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

"Perubahan iklim sangat berdampak kepada seluruh masyarakat dunia sehingga perlu dilakukan transisi menuju ekonomi rendah karbon. Namun, pada prinsipnya, transisi yang dilakukan haruslah transisi yang adil dan affordable," katanya, Senin (1/11/2021).

Untuk pendanaan iklim, lanjut Masyita, negara-negara maju perlu mewujudkan janji pendanaan jangka panjang senilai US$100 miliar per tahun kepada negara berkembang. Janji tersebut adalah janji negara maju yang telah terutang dalam Paris Agreement.

Untuk menjamin terpenuhinya janji pendanaan jangka panjang tersebut, sambungnya, COP26 dinilai perlu menetapkan timeline pendanaan yang jelas.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

"COP26 harus menetapkan timeline, indikator, sistem monitoring, bentuk pembiayaan, dan milestone yang jelas untuk memobilisasi pembiayaan global untuk mendukung tercapainya tujuan iklim yang lebih ambisius tetapi adil dan affordable," ujarnya.

Untuk menarik green financing, Indonesia telah memiliki instrumen carbon pricing berupa pajak karbon sekaligus perdagangan karbon. Keduanya akan dibentuk menjadi ekosistem yang dapat mendukung pendanaan perubahan iklim di Indonesia, baik dengan sistem cap and tax maupun dengan sistem cap and trade.

Tak hanya itu, Indonesia juga sedang merancang peraturan presiden tentang nilai ekonomi karbon. Penerapan cap and tax sekaligus cap and trade bakal membantu Indonesia dalam mencapai target nationally determined contribution atau NDC.

"Diharapkan langkah awal ini dapat menjadi bibit untuk pengembangan pasar karbon secara menyeluruh," tutur Masyita. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan