PAJAK DAERAH

Kemenkeu Dorong Pemda Kenakan PBJT yang Lebih Rendah Atas Listrik EBT

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:00 WIB
Kemenkeu Dorong Pemda Kenakan PBJT yang Lebih Rendah Atas Listrik EBT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) memiliki diskresi untuk menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang lebih rendah khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, termasuk konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri dari pembangkit berbasis EBT.

Merujuk pada Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dirilis oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), tarif PBJT untuk listrik yang dihasilkan maksimal adalah sebesar 1,5%. Namun, pemda melalui perda PDRD dapat menerapkan tarif yang lebih rendah guna mendukung pengembangan EBT.

"Dalam rangka mendukung kebijakan nasional dalam pengembangan dan pemanfaatan energi EBT, tarif dapat dibedakan berdasarkan jenis pembangkit listrik," tulis DJPK dalam pedomannya, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Contoh, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik berbasis EBT bisa lebih rendah dibandingkan dengan tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi fosil.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpandangan ketentuan PBJT atas tenaga listrik dalam UU HKPD masih belum mendukung pengembangan EBT.

Pasalnya, UU HKPD tidak secara tegas mengecualikan listrik dari pembangkit listrik ramah lingkungan dari pengenaan PBJT. "UU HKPD belum terlihat memberikan insentif bagi mereka yang menyediakan listrik menggunakan pembangkit berbasis EBT. Ini belum terlihat di sini," katanya kata Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Oleh karena itu, perlakuan khusus atas konsumsi listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik EBT sangat bergantung pada diskresi daerah. "Sejauh mana perda ini bisa memiliki suatu diskresi atau kewenangan untuk mendukung net zero, sustainability, dan penggunaan EBT," ujar Siddhi.

Siddhi menilai dukungan terhadap pengembangan infrastruktur energi ramah lingkungan saat ini perlu diberikan. Salah satunya adalah dengan menetapkan tarif PBJT yang lebih rendah atas konsumsi listrik berbasis EBT.

"Tentu ini akan mendorong minat investasi pengusaha di bidang pembangkit listrik EBT," tuturnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS