KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Ingatkan Pemda Tetapkan Target Pajak Sesuai Potensi Asli

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 14:00 WIB
Kemendagri Ingatkan Pemda Tetapkan Target Pajak Sesuai Potensi Asli

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri An'an Andri Hikmat dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk segera melakukan pendataan atas potensi pajak di daerahnya masing-masing.

Pasalnya, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mengatur penetapan target pajak dalam APBD harus mempertimbangkan potensi pajak di daerah.

"Kalau di undang-undang sudah masuk ke dalam pasal artinya itu sudah menjadi substansi, artinya wajib dilakukan. Berarti ke depan yang akan ditanya terlebih dahulu oleh tim pemeriksa atau siapapun nanti, adalah 'apakah Bapak dan Ibu sudah punya data potensi daerah atau belum?'" ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri An'an Andri Hikmat, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Guna mengukur potensi pajak di daerah, An'an mengatakan pemda perlu melakukan pendataan atas objek PBB sekaligus piutangnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekaligus piutangnya, penggunaan listrik, dan pajak-pajak lainnya.

An'an mengatakan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) perlu melakukan pendataan bersama dengan pemerintah provinsi (pemprov) agar biaya untuk melakukan pendataan tidak terlalu membebani APBD.

"Silakan dilakukan bersama provinsi, jangan dilakukan sendiri. Nanti habis personil dan uang untuk kegiatan pendataan. Kalau bersama, bisa cost sharing," ujar An'an.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Hasil pendataan nantinya dapat digunakan untuk beragam kebijakan seperti menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP), menambah wajib pajak baru, memperbaiki data wajib pajak lama, hingga meningkatkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Untuk diketahui, pada Pasal 102 UU HKPD telah diatur bahwa penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD harus mempertimbkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak di daerah.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud adalah struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan nasional, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah. Kebijakan makroekonomi daerah harus selaras dengan kebijakan ekonomi nasional pada APBN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN