PEREKONOMIAN INDONESIA

Kembali Turun, BPS Catat Inflasi Juni 2023 Capai 3,52 Persen

Dian Kurniati | Senin, 03 Juli 2023 | 12:14 WIB
Kembali Turun, BPS Catat Inflasi Juni 2023 Capai 3,52 Persen

Salah satu slide yang dipaparkan Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Juni 2023 mencapai 3,52% atau lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 4%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan inflasi ini di antaranya disebabkan kenaikan harga bensin, beras, rokok kretek filter, kontrak rumah, dan bahan bakar rumah tangga.

"Inflasi tahunan konsisten mengalami penurunan sejak Maret 2023," katanya, Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Berdasarkan kelompok pengeluarannya, lanjut Pudji, kinerja inflasi tahunan paling besar terjadi pada kelompok transportasi yaitu sebesar 10,18% yang memberikan andil sebesar 1,23% terhadap inflasi umum.

Inflasi yang tinggi juga terjadi pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi 2,85% dengan andil terhadap inflasi 0,76%.

Selain itu, kelompok pengeluaran perubahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mengalami inflasi sebesar 2,49% dan adil terhadap inflasi 0,48%.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Meski demikian, kelompok pengeluaran informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami deflasi sebesar 0,23% dengan andil terhadap inflasi 0,01%.

Berdasarkan komponennya, komponen inti pada Juni 2023 secara tahunan mengalami inflasi sebesar 2,58% dengan andil terhadap inflasi 1,67%. Komponen inti memberikan andil yang paling besar selama setahun terakhir.

Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi di antaranya tarif kontrak rumah, sewa rumah, biaya perguruan tinggi, emas perhiasan, dan upah asisten rumah tangga.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kemudian, tekanan inflasi komponen harga diatur pemerintah masih tinggi dalam setahun terakhir, tetapi menunjukkan tren penurunan sejak Januari 2023. Inflasi komponen harga diatur pemerintah sebesar 9,21%, dengan andil terhadap inflasi 1,64%.

Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi yakni bensin, rokok kretek filter, bahan bakar rumah tangga, tarif angkutan dalam kota, rokok putih, tarif angkutan antarkota, dan solar.

Sementara itu, inflasi komponen harga bergejolak mencapai 1,2% dengan andil terhadap inflasi 0,21%.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

"Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi selama setahun terakhir adalah beras, telur ayam ras, bawang putih, dan daging ayam ras," ujar Pudji.

Dia menyebut seluruh kota di Indonesia mengalami inflasi pada Juni 2023. Inflasi tertinggi terjadi di Kota Ambon sebesar 6,10%. Adapun inflasi terendah dialami oleh Kota Gunungsitoli, yaitu sebesar 1,01%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS