KEBIJAKAN PAJAK

Kembali Tawarkan SBSN Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp404 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 28 September 2022 | 10:00 WIB
Kembali Tawarkan SBSN Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp404 Miliar

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meraup Rp404,4 miliar dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada 22 September 2022.

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebut pemerintah hanya menawarkan 1 seri SBSN, yaitu PBS035, pada 22 September 2022 tersebut. Penawaran yang diberikan kurang lebih sama seperti penawaran sebelumnya.

"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SBSN dengan cara private placement dalam rangka PPS dengan jumlah senilai Rp404,4 miliar," sebut DJPPR, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

DJPPR menyebut penerbitan SBSN khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Pemerintah menawarkan SBSN khusus seri PBS035 kepada peserta PPS yang ingin menginvestasikan dananya pada instrumen syariah. Kupon yang diberikan bersifat fixed rate sebesar 6,75% dan imbal hasil 7,05%.

SBSN khusus itu bersifat tradable atau dapat diperdagangkan dengan tenor selama 20 tahun, sehingga akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.

Hasil transaksi SBSN seri PBS035 kali ini lebih besar ketimbang penawaran yang dilakukan pada Maret, Mei, dan Juli 2022. Dari 3 transaksi tersebut, pemerintah telah mengantongi dana senilai Rp529,2 miliar.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Selain SBSN, pemerintah juga telah 2 kali menawarkan 2 jenis SUN khusus PPS, yakni FR0094 dan USDFR003. Transaksi atas kedua jenis SUN tersebut masing-masing sudah mencapai Rp2,6 triliun dan US$36,08 juta.

Pemerintah menggelar PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program itu berakhir pada 30 Juni 2022 dan wajib pajak masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN, hingga 30 September 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur