DKI JAKARTA

Keluhkan Soal Pajak, Ini Pengakuan Pengusaha Hiburan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juli 2020 | 11:20 WIB
Keluhkan Soal Pajak, Ini Pengakuan Pengusaha Hiburan

Ilustrasi pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengeluhkan perlakuan pajak bagi usaha hiburan malam baik oleh otoritas pajak pusat maupun daerah di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asphija Hana Suryani mengaku bisnis hiburan malam di DKI Jakarta tetap dibebani pajak reklame oleh otoritas pajak daerah dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari otoritas pajak pusat.

"Beberapa anggota saya di beberapa tempat ada yang mengeluhkan PPh 25 tetap ditagih dan ditakut-takuti akan dikenai denda kalau nggak segera bayar," ujar Hana, dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Asphija pun berunjuk rasa dan menuntut usaha hiburan malam diperbolehkan buka seperti restoran dan pusat perbelanjaan. Menurut Hana, usaha hiburan malam selama 4 bulan terakhir ini tidak memiliki penghasilan.

Tuntutan Asphija juga disampaikan kepada tim Gugus Tugas Covid-19. Kini, para karyawan tempat hiburan tengah menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk membuka Kembali tempat hiburan malam.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengatakan masih menunggu izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di level provinsi sebelum bisa mengizinkan kembali dibukanya tempat hiburan malam.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

"Kami sarankan pelaku usaha konsultasi ke Gugus Covid-19 mengingat risiko penyebaran Covid-19 di tempat hiburan itu tinggi, social distancing-nya susah dijaga," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Kurnia dikutip dari dw.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi fase pertama diperpanjang mulai dari 17 Juli hingga 30 Juli 2020 mendatang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System