DKI JAKARTA

Keluhkan Soal Pajak, Ini Pengakuan Pengusaha Hiburan

Muhamad Wildan
Kamis, 23 Juli 2020 | 11.20 WIB
Keluhkan Soal Pajak, Ini Pengakuan Pengusaha Hiburan

Ilustrasi pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengeluhkan perlakuan pajak bagi usaha hiburan malam baik oleh otoritas pajak pusat maupun daerah di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asphija Hana Suryani mengaku bisnis hiburan malam di DKI Jakarta tetap dibebani pajak reklame oleh otoritas pajak daerah dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari otoritas pajak pusat.

"Beberapa anggota saya di beberapa tempat ada yang mengeluhkan PPh 25 tetap ditagih dan ditakut-takuti akan dikenai denda kalau nggak segera bayar," ujar Hana, dikutip Kamis (23/7/2020).

Asphija pun berunjuk rasa dan menuntut usaha hiburan malam diperbolehkan buka seperti restoran dan pusat perbelanjaan. Menurut Hana, usaha hiburan malam selama 4 bulan terakhir ini tidak memiliki penghasilan.

Tuntutan Asphija juga disampaikan kepada tim Gugus Tugas Covid-19. Kini, para karyawan tempat hiburan tengah menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk membuka Kembali tempat hiburan malam.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengatakan masih menunggu izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di level provinsi sebelum bisa mengizinkan kembali dibukanya tempat hiburan malam.

"Kami sarankan pelaku usaha konsultasi ke Gugus Covid-19 mengingat risiko penyebaran Covid-19 di tempat hiburan itu tinggi, social distancing-nya susah dijaga," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Kurnia dikutip dari dw.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi fase pertama diperpanjang mulai dari 17 Juli hingga 30 Juli 2020 mendatang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.