RUU BEA METERAI

Kelompok Ini Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Bea Meterai

Dian Kurniati | Kamis, 03 September 2020 | 16:57 WIB
Kelompok Ini Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Bea Meterai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pembahasan 6 klaster dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti UU No. 13/1985 dalam pembahasan tingkat I, sebelum nantinya disahkan di sidang paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu yang direvisi yakni tarif bea materai, dari sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal Rp10.000. Namun, dia mengklaim kenaikan tarif itu tak akan memberatkan masyarakat karena ada kelompok yang dibebaskan.

"Kami tetap memberikan pemihakan terhadap usaha kecil menengah, termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta, tidak perlu menggunakan meterai," katanya, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan kebanyakan pelaku usaha kecil akan menggunakan dokumen yang bernilai kecil, sehingga nantinya tidak perlu membayar bea meterai. Pada ketentuan yang saat ini berlaku, bea meterai dikenakan pada dokumen yang bernilai di atas Rp1 juta.

Selain pengusaha kecil, sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan nonkomersial juga mendapat fasilitas pengecualian dari bea meterai.

Menurut Sri Mulyani RUU Bea Meterai rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Menurutnya RUU Bea Meterai tersebut berisi sejumlah ketentuan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Misalnya, memperluas definisi dokumen objek bea meterai, yang meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik, serta penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

Dengan demikian, negara dapat memberikan kesamaan perlakuan kepada dokumen kertas dan nonkertas. Selain itu, RUU Bea Meterai juga memuat ketentuan pembayaran bea meterai dengan menggunakan bea meterai elektronik, sesuai perkembangan teknologi.

Menurutnya pengaturan tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik. "Namun kami tetap akan melakukannya secara sederhana dan efektif, sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi," ujarnya.

Ia menambahkan RUU Bea Meterai turut mengatur pengenaan sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Sanksi juga dijatuhkan pada pelaku pengedaran atau penggunaan materai palsu dan materai bekas pakai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System