PENGELOLAAN ASET NEGARA

Kelola Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Soal Pemanfaatan Teknologi

Dian Kurniati | Selasa, 24 November 2020 | 12:10 WIB
Kelola Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Soal Pemanfaatan Teknologi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube Lembaga Manajemen Aset Negara)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta semua manajer aset selalu mengupayakan nilai tambah dalam setiap aset yang dikelola, termasuk dengan memanfaatkan teknologi digital.

Sri Mulyani mengatakan manajer aset memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan semua aset yang dikelola memberikan manfaatkan bagi negara dan masyarakat. Menurutnya, pengelolaan aset juga bisa memanfaatkan berbagai teknologi digital, terutama saat berada pada situasi pandemi.

"Teknologi menjadi salah satu yang bisa kita manfaatkan untuk lebih kreatif mengelola, memonitor, dan mengetahui aset kita," katanya dalam acara Grand Final The Asset Manager 2020, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Sri Mulyani mengatakan negara telah mulai membangun infrastruktur teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam mengelola aset. Misalnya, pembuatan peta geospasial yang dapat dipakai untuk memantau aset negara di titik mana pun dalam wilayah Indonesia.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi juga akan menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Sri Mulyani menilai manajer aset memiliki kewajiban mengelola berbagai aset negara agar memberikan nilai tambah bagi negara. Kewajiban itu tidak hanya berlaku bagi manajemen aset di Kementerian Keuangan, tetapi juga semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Menurutnya, nilai tambah juga tidak hanya berupa uang dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga manfaat yang dirasakan masyarakat. Dia memberi contoh pengelolaan aset negara yang berupa lahan kosong menjadi taman, fasilitas publik, atau tempat berjualan.

"Optimalisasi aset negara harus ada pada DNA seluruh para asset manager. Manajernya yang selalu mikirin supaya asetnya bekerja," ujarnya.

Sebelumnya, Ditjen Kekayaan Negara mencatat nilai aset barang milik negara (BMN) mencapai Rp10,46 kuadriliun pada 2019. Nilai aset negara itu naik 65,48% dari catatan pada 2018 yang senilai Rp6,32 kuadriliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak