KOTA SEMARANG

Kejar Penerimaan Pajak, Petugas Cek Langsung ke Pemilik Indekos

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 November 2021 | 10:00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak, Petugas Cek Langsung ke Pemilik Indekos

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemkot Semarang, Jawa Tengah mulai melakukan pengawasan lapangan terhadap indekos atau rumah kost. Langka ini diambil untuk mengoptiamalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kos-kosan.

Kabid Pajak Daerah II Bapenda Elly Asmara mengatakan pihaknya kini tengah menggali potensi pajak rumah kos. Menurutnya, potensi penerimaan masih luas karena banyak rumah kos yang belum membayar pajak dengan patuh.

"Temuan di lapangan yang belum bayar pajak itu masih banyak. [Kepemilikan] lebih dari 10 kamar, jadi mulai 11 kamar itu wajib bayar pajak," katanya dikutip pada Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Elly menyampaikan Bapenda mulai aktif melakukan pengawasan lapangan terhadap indekos. Menurutnya, pemantauan berlaku pada rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu.

Dia menjelaskan Bapenda tidak bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan pajak rumah kos. Komponen kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW ikut terlibat dalam kegiatan pengawasan langsung.

Pengawasan langsung di lapangan ini dilakukan sejalan dengan status PPKM level I yan berlaku di Kota Semarang. Bapenda memproyeksikan hunian rumah kos ikut meningkat seiring dengan pelonggaran level PPKM.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

"RT dan RW ini yang paling dekat dan lebih mengetahui kondisi sekitar, jadi kita akan bekerjasama untuk mengetahui mana saja rumah kos yang wajib bayar pajak," ungkapnya.

Elly menambahkan pada saat ini basis pajak rumah kos di Kota Semarang sebanyak 600 rumah dan digabungkan dengan pungutan pajak hotel. Jumlah tersebut relatif kecil karena sekitar 20% dari total pemilik usaha yang memungut pajak hotel.

"Target kami tahun 2021 ini sekitar Rp194 miliar," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan