KOTA BANDAR LAMPUNG

Kejar Penerimaan Pajak, 200 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:30 WIB
Kejar Penerimaan Pajak, 200 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Lampung berencana menambah pemangan 200 unit alat perekam transaksi atau tapping box.

Plt. Kepala BPPRD Bandar Lampung Febriana mengatakan pemasangan tapping box menjadi bagian dari upaya pemkot meningkatkan kepatuhan penyetoran pajak daerah. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pengawasan terhadap petugas dan wajib pajak menjadi upaya dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Febriana mengatakan sejumlah tempat usaha di Bandar Lampung telah menggunakan tapping box untuk mempermudah pengawasan. Pemasangan alat tersebut juga sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup celah kebocoran penerimaan pajak daerah.

KPK mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah untuk mempermudah pemkot dan wajib pajak. Dengan tapping box, pengusaha akan lebih mudah dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada BPPRD sekaligus mencegah terjadinya kesalahan.

Sembari pemasangan tapping box terus ditambah, pelaku usaha di Bandar Lampung pun diharapkan makin patuh dalam menyetorkan pajak daerah.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Febriana menyebut sudah ada 500 unit tapping box yang terpasang di Bandar Lampung hingga 2022, sehingga alat yang terpasang akan mencapai 700 unit.

"Nanti kami tempatkan tapping box di hotel, [tempat] hiburan, dan restoran di Bandar Lampung," ujarnya dilansir lampost.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP