KOTA BANDAR LAMPUNG
Kejar Penerimaan Pajak, 200 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran
Dian Kurniati | Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:30 WIB
Kejar Penerimaan Pajak, 200 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Lampung berencana menambah pemangan 200 unit alat perekam transaksi atau tapping box.

Plt. Kepala BPPRD Bandar Lampung Febriana mengatakan pemasangan tapping box menjadi bagian dari upaya pemkot meningkatkan kepatuhan penyetoran pajak daerah. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pengawasan terhadap petugas dan wajib pajak menjadi upaya dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD

Febriana mengatakan sejumlah tempat usaha di Bandar Lampung telah menggunakan tapping box untuk mempermudah pengawasan. Pemasangan alat tersebut juga sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup celah kebocoran penerimaan pajak daerah.

KPK mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah untuk mempermudah pemkot dan wajib pajak. Dengan tapping box, pengusaha akan lebih mudah dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada BPPRD sekaligus mencegah terjadinya kesalahan.

Sembari pemasangan tapping box terus ditambah, pelaku usaha di Bandar Lampung pun diharapkan makin patuh dalam menyetorkan pajak daerah.

Baca Juga:
Bandung Punya Aplikasi 'Teman PBB', Bayar Pajak Bakal Lebih Mudah

Febriana menyebut sudah ada 500 unit tapping box yang terpasang di Bandar Lampung hingga 2022, sehingga alat yang terpasang akan mencapai 700 unit.

"Nanti kami tempatkan tapping box di hotel, [tempat] hiburan, dan restoran di Bandar Lampung," ujarnya dilansir lampost.co. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Minggu, 19 Maret 2023 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA BPK Minta Pemkot Yogyakarta Perbaiki Ketentuan Penagihan Pajak
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak