KEPPRES 9/2023

Kejar Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Jokowi Bikin Satgas Baru

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 April 2023 | 15:30 WIB
Kejar Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Jokowi Bikin Satgas Baru

Pekerja mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke atas mobil di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (27/3/2023). Kementerian Pertanian menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2023 seluas 200 hektar yang tersebar di 20 Provinsi yang ada di Tanah Air. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit melalui Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023.

Dalam bagian pertimbangan dari keppres tersebut, pemerintah berpandangan industri berbasis komoditas kelapa sawit terus mengalami peningkatan produktivitas. Namun, masih terdapat beragam permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit.

"Berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," bunyi bagian pertimbangan Keppres 9/2023, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Satgas yang dibentuk oleh Jokowi lewat keppres ini bernama Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

"Pembentukan satgas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," bunyi Pasal 3 Keppres 9/2023.

Satgas yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari pengarah dan pelaksana. Menko kemaritiman dan investasi ditunjuk sebagai ketua pengarah satgas, sedangkan menko perekonomian dan menko polhukam ditunjuk sebagai wakil ketua I dan II.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Adapun anggota pengarah satgas terdiri dari menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pertanian, menteri LHK, menteri ATR/BPN, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, kepala BPPK, kepala BIG, dan kepala PPATK.

Pengarah memiliki tugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis, memberikan arahan untuk mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta mengevaluasi pelaksanaan penanganan tata kelola industri kelapa sawit dan pemulihan penerimaan negara.

Selanjutnya, pelaksana satgas dipimpin oleh wakil menteri keuangan sebagai ketua. Adapun Wakil menteri ATR/BPN dan deputi bidang investigasi BPKP ditunjuk sebagai wakil ketua I dan II.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Deputi bidang sumber daya maritim Kemenko Maritim dan Investasi serta sekretaris Kemenko Perekonomian ditunjuk sebagai sekretaris I dan II pelaksana satgas.

Pelaksana satgas bertugas menetapkan kebijakan strategis, melaksanakan kebijakan strategis dan mengambil terobosan yang diperlukan, mengambil upaya hukum, melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari pajak dan PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit, meningkatkan sinergi antarkementerian, dan melakukan koordinasi penegakan hukum.

Satgas mulai melaksanakan tugas sejak Keppres 9/2023 ditetapkan hingga 30 September 2024. Keppres 9/2023 telah ditetapkan oleh Jokowi pada 14 April 2023.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor