PAJAK DAERAH

Kehadiran Opsen Bakal Turunkan Penerimaan Pajak Provinsi

Muhamad Wildan
Sabtu, 06 Mei 2023 | 11.30 WIB
Kehadiran Opsen Bakal Turunkan Penerimaan Pajak Provinsi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bakal menurunkan penerimaan pajak daerah bagi pemerintah provinsi (pemprov).

Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, bagian PKB dan BBNKB yang selama ini dibagihasilkan oleh pemprov kepada pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) bakal langsung diterima oleh pemkab/pemkot melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment).

Walau penerimaan pemprov berpotensi turun, penerimaan pajak oleh pemkab/pemkot di provinsi terkait bakal naik. "Kalau penerimaan kabupaten/kota membaik, tentu dampaknya nanti kan ke provinsi," ujar Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Harapannya, kehadiran opsen akan memperkuat postur APBD kabupaten/kota. "APBD yang kuat tidak hanya APBD provinsi, tetapi APBD-nya kabupaten/kota juga harusnya akan makin kuat," ujar Adriyanto.

Untuk diketahui, opsen adalah pungutan tambahan pajak. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Senada, opsen BBNKB juga dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.

Dalam pembahasan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah menyatakan opsen diperlukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.

Dengan hadirnya opsen, pemerintah dan DPR pun sepakat untuk menurunkan tarif PKB dan BBNKB. Tarif maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan turun dari 2% menjadi 1,2%.

Adapun maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga diturunkan dari yang awalnya paling tinggi 10% menjadi maksimal 6%. Selanjutnya, tarif maksimal BBNKB juga diturunkan dari 20% menjadi sebesar 12%.

Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB adalah sebesar 66%. Dengan formula ini, total beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak pembayar PKB dan BBNKB tidak berubah bila dibandingkan dengan sebelumnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.