REFORMASI PERPAJAKAN

Kebijakan PPh OP dan Pajak Properti Indonesia Perlu Dirombak

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 16:55 WIB
Kebijakan PPh OP dan Pajak Properti Indonesia Perlu Dirombak

Head of the Tax Policy and Statistics Division Organisation for Economic Co-operation and Development David Bradbury. (Foto: Youtube BKF)

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan perpajakan setelah pandemi Covid-19 harus dirumuskan ulang untuk mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif (inclusive economic growth).

Head of the Tax Policy and Statistics Division Organisation for Economic Co-operation and Development David Bradbury mengatakan masyarakat harus merasakan dampak pertumbuhan ekonomi. Pajak berperanan penting mendorong pertumbuhan yang inklusif dan menyelesaikan ketimpangan.

"Peranan pajak tidak hanya terbatas pada pemungutan dan redistribusi yang adil, tetapi juga melalui pembebanan pajak yang adil antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan mereka yang berpenghasilan rendah," ujar Bradbury dalam webinar BKF-OECD, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Terdapat beberapan instrumen yang bisa dipertimbangkan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif melalui pajak, mulai dari ekstensifikasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, peningkatan pembayaran jaminan sosial, pajak properti dan capital profit dan capital gain yang lebih efektif.

Bradbury secara khusus menyorot kontribusi PPh orang pribadi di Indonesia yang cenderung rendah. Padahal, jenis pajak yang satu ini cenderung stabil dan mampu mengamankan penerimaan negara di tengah krisis ekonomi seperti pandemi Covid-19.

Untuk meningkatkan tax ratio Indonesia yang cenderung rendah dan akan semakin rendah akibat pandemi, basis pajak PPh orang pribadi perlu ditingkatkan. Meski demikian, Bradbury mengakui kebijakan ini akan sangat menantang dari sisi politik.

Baca Juga:
Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

"Dari sisi politik kebijakan ini akan sangat menantang, tetapi jenis pajak ini cenderung progresif apabila dirancang baik. Mereka yang berpenghasilan lebih seharusnya berkontribusi lebih besar. Bila diterapkan, hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ujar Bradbury.

Pembayaran jaminan sosial (social security contribution) juga perlu ditingkatkan. Meski demikian, peningkatan ini perlu dijustifikasi dengan pelayanan jaminan sosial yang lebih baik.

"Instrumen ini banyak digunakan di negara-negara OECD dan negara-negara G20, sedangkan untuk Indonesia pembayaran jaminan sosial masih sangat kecil," ujar Bradbury.

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Pajak properti juga perlu ditingkatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui penguatan basis pajak dan pendataan atas objek pajak properti yang baik.

Selain menurunkan ketimpangan dan menciptakan keadilan, pajak properti juga relatif susah untuk dihindari oleh wajib pajak mengingat sifat properti yang bersifat immovable.

"Properti merupakan aset yang tidak bergerak. Properti selaku objek pajak tidak dapat dihapus dan susah dihindari oleh wajib pajak apabila diterapkan dengan baik," ujar Bradbury.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Adapun pemajakan atas capital profit dan capital gain juga relatif mudah dilaksanakan seiring dengan semakin meningkatnya kerja sama multilateral dalam pertukaran informasi perpajakan.

Pertukaran informasi semakin meminimalisasi kemampuan orang kaya untuk menyembunyikan penghasilannya di luar negeri dan menghindari kewajiban pajaknya.

Menurut Bradbury, pemajakan atas modal perlu dipertimbangkan dan dirancang dengan matang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mengurangi ketimpangan penghasilan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak