BELANDA

Kebijakan Pajak 2022 Disetujui DPR, Tarif PPh Badan Bakal Naik Tipis

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 November 2021 | 14:30 WIB
Kebijakan Pajak 2022 Disetujui DPR, Tarif PPh Badan Bakal Naik Tipis

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Belanda (Tweede Kamer der Staten-Generaal) menyetujui usulan APBN 2022, termasuk perubahan beberapa kebijakan pajak yang terkait dengan perusahaan multinasional.

DPR menyetujui usulan APBN 2022 dari Pemerintah Belanda setelah dilakukan voting oleh para anggota DPR. Dalam APBN 2022 tersebut, setidaknya beberapa kebijakan pajak diubah dalam rangka pencegahan praktik penghindaran pajak.

“Kebijakan pajak tahun 2022 diarahkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan pajak berganda yang dikenakan kepada masyarakat,” sebut pemerintah seperti dilansir MNETax pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Pertama, tarif pajak penghasilan badan akan dinaikkan dari 25% menjadi 25,8%. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk negara sekaligus penyesuaian dengan tarif di negara lain.

Kedua, pengurangan tarif bunga di bawah ketentuan tarif bunga sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penghindaran Pajak Uni Eropa I, dari 30% menjadi 20%. Ketiga, memperjelas dan memperkuat ketentuan antipenghindaran pajak.

Selain itu, pemerintah juga memperjelas dan memperkuat ketentuan mengatasi pengenaan pajak berganda. Langkah tersebut diimplementasikan dengan menyesuaikan terhadap EU Anti-Tax Avoidance Directive II.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Pemerintah juga mengatur kebijakan pajak lainnya pada tahun depan seperti ketentuan transfer pricing, anti-hybrid, dan lain sebagainya. Adapun persetujuan DPR tersebut akan mempermudah rencana kebijakan anggaran pemerintah pada tahun depan.

Sekalipun demikian, perlu persetujuan senat atas rencana anggaran 2022 tersebut. Namun, secara undang-undang, Senat tidak dapat mengubah rencana anggaran 2022 yang sudah diusulkan dan disetujui DPR tersebut. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya