PER-12/PJ/2022

KBLI Digunakan sebagai KLU, Ditjen Pajak Jelaskan Tujuannya

Muhamad Wildan | Selasa, 20 September 2022 | 18:00 WIB
KBLI Digunakan sebagai KLU, Ditjen Pajak Jelaskan Tujuannya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) resmi digunakan sebagai klasifikasi lapangan usaha (KLU) seiring dengan ditetapkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan KBLI sebagai KLU bertujuan untuk menyelaraskan KLU di DJP dengan klasifikasi lapangan usaha di instansi lain.

"Penggunaan KBLI sebagai KLU bertujuan untuk memudahkan pengadopsian dan pemutakhiran KLU, serta demi menjaga keselarasan, keterbandingan, dan kompatibilitas KLU dengan klasifikasi lapangan usaha yang digunakan oleh instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan pihak lainnya," katanya, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Penggunaan KBLI juga bertujuan untuk menyeragamkan KLU yang digunakan untuk kepentingan perpajakan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi terkini. Penggunaan KBLI juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"Untuk mendukung pelayanan kemudahan administrasi data wajib pajak," ujar Neilmaldrin.

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, KBLI digunakan sebagai KLU untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan KBLI.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan pejabat, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pensiunan PNS/TNI/Polri, pegawai perwakilan negara asing atau organisasi internasional, orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya, dan orang pribadi yang tidak memiliki pekerjaan, DJP menyediakan KLU tersendiri yang telah tercantum dalam Lampiran PER-12/PJ/2022.

Ke depan, KLU wajib pajak akan langsung ditentukan saat wajib pajak melakukan pendaftaran atau ketika DJP memberikan NPWP secara jabatan kepada wajib pajak.

Bila wajib pajak memiliki beberapa aktivitas ekonomi, wajib pajak harus menentukan 1 KLU utama. Aktivitas ekonomi yang menjadi KLU utama ialah aktivitas dengan jumlah omzet terbesar dibandingkan dengan aktivitas-aktivitas wajib pajak yang lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN