PROVINSI JAWA BARAT

Katrol DBH, Bapenda Jabar Bantu DJP Optimalkan PPh dari WP OP

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juni 2023 | 11:30 WIB
Katrol DBH, Bapenda Jabar Bantu DJP Optimalkan PPh dari WP OP

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan bekerja sama dengan 3 kanwil DJP di Jawa Barat guna mengoptimalkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tak hanya memberikan dampak positif bagi kinerja penerimaan pajak pemerintah pusat, peningkatan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri di Jawa Barat akan menambah DBH pajak bagi provinsi tersebut.

"Kami telah menyusun rencana kerja bersama antara pemda dengan seluruh Kanwil DJP yang ada di Jawa Barat. Nantinya, kami bisa memperbaharui data potensi PPh Pasal 21 dan PPh 25/29," ujar Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, dikutip Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017, pemerintah provinsi memiliki kewajiban untuk menyampaikan 19 jenis data kepada DJP secara periodik.

Dalam perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Barat, DJP, dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), pemprov juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan 11 jenis data kepada Kementerian Keuangan.

"Seluruh kebutuhan data dimaksud akan dipenuhi dengan koordinator Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informasi," ujar Dedi.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Untuk diketahui, 20% dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibagihasilkan oleh pemerintah pusat kepada pemprov dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) dalam bentuk DBH PPh.

Secara lebih terperinci, sebesar 7,5% dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan. Selanjutnya, sebesar 8,9% dibagihasilkan kepada kabupaten/kota penghasil. "Yang dimaksud dengan 'kabupaten/kota penghasil' adalah kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar," bunyi ayat penjelas dari Pasal 112 ayat (2) UU HKPD.

Adapun sebesar 3,6% dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track