PENANGANAN VIRUS COVID-19

Kata Pengusaha, Bujet Stimulus Covid-19 Idealnya 10% dari PDB

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 April 2020 | 10:00 WIB
Kata Pengusaha, Bujet Stimulus Covid-19 Idealnya 10% dari PDB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews— Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai ruang fiskal pemerintah perlu dibuka lebih lebar untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan dari pandemi virus Corona atau Covid-19.

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan HIPMI Ajib Hamdani mengatakan nilai stimulus pemerintah sekitar 2,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) perlu ditingkatkan guna menjadi bantalan perekonomian yang tertekan akibat pandemi.

“Alokasi dana Rp405 triliun memang belum angka yang ideal untuk mem-backup problem pandemi Covid-19 ini,” katanya dikutip Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Menurut Ajib, angka stimulus yang dibutuhkan setidaknya mencapai Rp1.600 triliun atau sekitar 10% dari PDB. Angka tersebut dinilai cukup ideal menopang dunia usaha dan warga yang terdampak Covid-19.

Namun apabila pemerintah tidak bisa mengalokasikan dana penanggulangan dampak Covid-19, lanjutnya, maka pemerintah harus berhitung cermat dalam mengalokasikan anggaran, terutama sasaran penerima insentif.

“Seharusnya Indonesia mempunyai bantalan keuangan 10% dari GDP. Tapi yang terpenting selanjutnya, dengan keterbatasan yang ada, bagaimana insentif dan regulasinya bisa tepat sasaran,” tutur Ajib.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Berdasarkan data IMF, nilai stimulus Indonesia dalam menangani Covid-19 sekitar 2,5% dari PDB. Angka itu terbilang rendah jika dibandingkan dengan Malaysia yang mengalokasikan dana sekitar 10% dari PDB.

Seperti diketahui, pemerintah menambah stimulus ekonomi sebesar Rp405,1 triliun, terdiri dari sektor kesehatan Rp75 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif pajak Rp70,1 triliun, dan program pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun.

Sebelum itu, pemerintah juga mengalokasikan insentif senilai Rp10,3 triliun. Paket itu berisi tambahan dana bantuan sosial, diskon tiket pesawat, hingga pembebasan pajak hotel dan restoran di daerah wisata yang sepi karena virus Corona.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi