Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.Â
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang waktu waktu penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi virus Corona (Covid-19). Namun, ada sejumlah pengecualian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan perpanjangan waktu tersebut hampir berlaku untuk semua jenis pelayanan. Namun, otoritas memberikan pengecualian terkait sejumlah fasilitas.
“Dalam Keputusan Dirjen Pajak No.178/2020 ada pengecualiannya,” katanya, Kamis (16/4/2020).
Adapun perpanjangan waktu tidak berlaku untuk pelayanan dalam rangka pemberian fasilitas dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor barang kena pajak.
Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) tetap berlaku normal dan tidak ada perpanjangan. Kemudian, DJP juga mengecualikan perpanjangan waktu untuk penyelesaian administrasi terkait restitusi dipercepat.
Pengecualian dari perpanjangan waktu penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan ini dilakukan untuk menjaga lalu lintas di pelabuhan dan arus kas perusahaan tidak terganggu.
"SKB PPh dan PPN dalam rangka impor dikecualikan dari perpanjangan karena kita tidak ingin terjadi kongesti di pelabuhan. Kemudian, untuk restitusi dipercepat yang 1 bulan tidak diperpanjang karena akan mengganggu cash flow perusahaan [jika waktu penyelesaiannya ikut diperpanjang]," imbuhnya.
Seperti diketahui, Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-178/PJ/2020 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2020. Sesuai diktum kedua KEP-178/2020, perpanjangan waktu tersebut dibagi menjadi tiga ketentuan, sebagai berikut:
Pertama, terhadap pelayanan administrasi perpajakan berdasarkan PMK, Perdirektur-jenderal Pajak, dan/atau SE Dirjen Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama 1 hari kerja atau paling lama sampai dengan 7 hari kerja, jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Kedua, terhadap pelayanan administrasi perpajakan berdasarkan PMK, Perdirektur-jenderal Pajak, dan/atau SE Dirjen Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian lebih dari 7 hari kerja tapi tidak boleh lebih dari 1 bulan, jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang menjadi paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Ketiga, terhadap pelayanan administrasi perpajakan berdasarkan PMK, Perdirektur-jenderal Pajak, dan/atau SE Dirjen Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian 1 bulan atau lebih, jangka waktu penyelesaian sejak permohonan diterima lengkap tidak diberikan perpanjangan. (kaw)