PELANGGARAN HUKUM

Kasus Penipuan Atas Nama DJBC Makin Marak, Begini Modus dan Solusinya

Dian Kurniati | Selasa, 03 Maret 2020 | 16:23 WIB
Kasus Penipuan Atas Nama DJBC Makin Marak, Begini Modus dan Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat mewaspadai praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. Pasalnya, jumlah kasus penipuan yang mengatasnamakan DJBC mengalami tren peningkatan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan laporan kasus penipuan sudah mencapai 283 kasus sepanjang Januari 2020. Jumlah itu sekitar 19% dari total kasus penipuan sepanjang 2019 sebanyak 1.501 kasus.

“Mereka relatif profesional. Ini sindikat, karena datangnya dari berbagai daerah. Mereka bisa di-track tapi sulit untuk dihilangkan. Saya khawatir jumlah kasus tahun ini bakal dobel dari tahun lalu,” katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Syarif mengatakan DJBC selama ini kesulitan memblokir nomor telepon maupun nomor rekening pelaku penipuan tersebut. Jika pemblokiran dilakukan pun, nantinya akan segera bermunculan nomor yang baru.

Menurutnya, jenis penipuan yang mengatasnamakan DJBC via nomor telepon itu juga bermacam-macam, mulai dari lelang barang dengan harga murah, penjualan online, meminta pembayaran pajak via chat pribadi.

Tak hanya itu, modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri juga sempat terjadi. Korbannya pun berasal dari berbagai kalangan. Namun demikian, lanjut Syarif, mayoritas korban merupakan perempuan.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Kebanyakan kasus penipuan itu juga bermula dari media sosial. Misal, muncul penawaran barang berharga murah. Penipu biasanya menggunakan foto pejabat DJBC untuk meyakinkan korban.

Untuk lebih meyakinkan lagi para korban, barang yang ditawarkan penipu umumnya disertai embel-embel ‘sitaan Bea Cukai’, ‘barang black market’, atau ‘diskon cuci gudang’ sehingga dijual dengan harga murah.

“Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu, sudah dapat dipastikan penipuan. Karena lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai, prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi,” tutur Syarif.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Pada barang kiriman dari luar negeri, pelaku umumnya menjual dengan harga murah yang tidak wajar dengan alasan bahwa barang itu tertahan di pelabuhan atau bandara saat melewati pemeriksaan Bea Cukai.

Setelah itu, akan ada pelaku lainnya yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan meminta korban mentransfer uang untuk menebus barang tersebut.

Pelaku tersebut juga kerap mengancam korban dengan menyatakan korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada polisi.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Syarif pun mengimbau masyarakat lebih mewaspadai kasus penipuan itu karena modusnya selalu berulang. Menurutnya, ada tiga cara yang bisa dipakai untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Pertama, mewaspadai nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak impor harus melalui rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP).

Kedua, warga bisa memanfaatkan laman pengecekan di www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengetahui keberadaan kiriman dari luar negeri. Ketiga, menanyakan keaslian informasi dari penipu melalui contact center DJBC atau media sosial.

"Yang penting pastikan jangan sampai tertipu, karena meminta bank untuk mengeblok rekening setelah mentransfer uang juga sudah tidak bisa. Pasti nanti dimintai surat polisi, dan sebagainya," tutur Syarif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2020 | 18:07 WIB

Informasi yang sangat bermanfaat. Saya pernah beberapa kali ditawarkan barang elektronik dengan harga murah, katanya barang tersebut bekas sitaan bea cukai. Untungnya saya gampang curiga kalau ada embel2 barang murah. Baru tahu juga ternyata ada situs untuk melakukan pengecekan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi