MALAYSIA

Kasus Covid-19 Meningkat, Otoritas Pajak Rombak Waktu Operasional

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 18:30 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Otoritas Pajak Rombak Waktu Operasional

Ilustrasi. (DDTCNews)

PUTRAJAYA, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board (IRB) kembali merombak waktu operasional di sejumlah kantor pelayanan pajak menyusul pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial (conditional movement control order/CMCO).

Dalam keterangan resmi, waktu operasional tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan CMCO, yaitu kantor pajak Kuala Lumpur, Putrajaya, Labuan, dan Sabah. Otoritas pun meminta wajib pajak menyesuaikan waktu kunjungannya dengan kebijakan tersebut.

"Jam operasional konter satu atap untuk layanan pajak di Kuala Lumpur, Putrajaya dan Selangor adalah pukul 08.00-13.00, pada Senin hingga Jumat," bunyi pernyataan tersebut, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Lebih terperinci, waktu layanan di konter kantor Kuala Lumpur untuk pembayaran tunai dan nontunai adalah setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00-13.00.

Sementara itu, Konter materai di kantor cabang materai dan kantor pelayanan pajak Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Selangor akan beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-13.00, tetapi pembayarannya hanya akan diterima hingga pukul 12.00.

Pada kantor pelayanan pajak Labuan, waktu operasionalnya setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-13.00. Pada konter materai di kantor cabang materai dan kantor pelayanan pajak di Labuan, akan beroperasi pukul 08.00-13.00, tetapi pembayaran hanya dapat diterima hingga pukul 11.00.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Konter terpadu Sabah beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-13.00. Konter materai di kantor cabang materai dan kantor pelayanan pajak di Sabah akan beroperasi Senin hingga Jumat pukul 08.00-13.00, sedangkan pembayaran diterima hingga pukul 11.00.

Sementara di loket pembayaran Kota Kinabalu, beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-23.30 untuk pembayaran tunai, sedangkan untuk pembayaran nontunai pukul 08.00-13.00.

Dengan pembatasan waktu operasional kantor pajak tersebut, IRB menyarankan para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan melalui sistem online yang lebih mudah, serta tidak perlu berinteraksi dengan petugas.

Baca Juga:
Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

"IRB menyarankan agar wajib pajak yang terdampak CMCO menggunakan layanan pajak secara online," sebut IRB seperti dilansir malaymail.com.

Pada awal Oktober, Malaysia memasuki gelombang ketiga pandemi Covid-19 menyusul penambahan kasus yang signifikan, terutama di negara bagian Sabah. Total kasus Covid-19 di Malaysia saat ini mencapai 23.804 kasus dan kasus aktif 8.183.

Pemerintah menerapkan CMCO di Sabah pada 13—26 Oktober 2020, sedangkan di Selangor, Kuala Lumpur, dan Putrajaya berlaku pada 14—27 Oktober 2020. Adapun di Labuan, CMCO berlaku sejak 17 Oktober hingga 30 Oktober 2020.

Untuk diketahui, karyawan di tingkat manajemen dan pengawasan di sektor swasta dan publik harus bekerja dari rumah mulai 22 Oktober hingga akhir periode CMCO. Pemerintah membolehkan pekerja di sektor publik bekerja dari kantor maksimal hanya 30%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan