KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 15 Juni 2021 | 10:07 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh provinsi di Indonesia, mulai hari ini sampai dengan 28 Juni 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM mikro tahap ke-10 tersebut memperhatikan perkembangan kasus aktif Covid-19 yang meningkat.

"Untuk daerah zona merah, work from home-nya 75%. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro, [zona] merah itu [yang di] kantornya 25%," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Airlangga menuturkan perusahaan yang menerapkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) harus memastikan pegawainya bertugas secara bergilir untuk memperkecil risiko penularan Covid-19. Sementara itu, pada daerah yang masuk zona oranye dan kuning, proporsi WFO dan WFH sama dengan ketentuan sebelumnya sebesar 50%.

Mengenai kegiatan belajar mengajar, ketentuannya akan diputuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Khusus pada daerah zona merah, tetap diharuskan menjalani proses kegiatan belajar dan mengajar secara online 100%.

Pada kegiatan restoran dan mal, lanjut Airlangga, ketentuannya masih sama seperti dengan periode sebelumnya yaitu dibuka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50% dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

"Untuk tempat ibadah di daerah [zona] merah atau kecamatan yang [zona] merah, juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah [zona] merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," ujarnya.

Saat ini, pemerintah berupaya mengintensifkan upaya penanganan dengan meningkatkan kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit hingga mencapai 40%, terutama di kabupaten/kota zona merah dan memiliki tingkat keterisian tempat tidur tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak