PENANGANAN COVID-19

Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Perintahkan Evaluasi Level PPKM

Dian Kurniati | Jumat, 04 Februari 2022 | 09:30 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Perintahkan Evaluasi Level PPKM

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Evaluasi ini dilakukan seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Jokowi mengatakan pemerintah telah memperkirakan lonjakan kasus Covid-19 tersebut dan melakukan sejumlah langkah antisipasi. Menurutnya, evaluasi level PPKM diperlukan untuk menahan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Saya telah memerintahkan Menko Marinves selaku Koordinator PPKM Jawa dan Bali, serta Menko Perekonomian selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali untuk segera mengevaluasi level PPKM," katanya melalui konferensi video, Kamis malam (3/2/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jokowi mengatakan penambahan kasus harian Covid-19 pada 3 Februari 2022 telah mencapai 27.197 kasus. Menurutnya, pelaksanaan level PPKM di berbagai daerah harus dievaluasi untuk mengendalikan angka panularan Covid-19.

Adapun saat ini, pemerintah telah memperpanjang PPKM di Jawa Bali hingga 7 Februari 2022 dan di luar Jawa Bali hingga 14 Februari 2022.

Selain evaluasi level PPKM, Jokowi juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan jajaran pemerintah daerah dengan dibantu jajaran TNI dan Polri memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara tertib oleh masyarakat. Kemudian, vaksinasi juga terus dijalankan dan dipercepat agar cakupannya semakin bertambah.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Jokowi menjelaskan pemerintah telah melakukan persiapan yang jauh lebih baik ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Persiapan itu meliputi segi rumah sakit, obat-obatan dan oksigen, fasilitas isolasi, serta tenaga kesehatan.

Dia pun meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Walaupun Covid-19 varian Omicron memiliki tingkat penularannya tinggi, tingkat fatalitasnya lebih rendah dibandingkan dengan varian Delta.

Hal itu dapat terlihat dari kasus Covid-19 di beberapa negara yang meningkat tetapi tingkat keterisian rumah sakit relatif rendah. Menurut Jokowi, tren serupa juga di Indonesia pada saat ini.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Dia melanjutkan Covid-19 varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit. Pasien yang terpapar varian tersebut cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, serta menjalani tes kembali setelah 5 hari.

Terakhir, Jokowi kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan kurangi aktivitas yang tidak perlu.

"Bagi yang belum divaksin, agar segera divaksin. Bagi yang sudah divaksin lengkap dan sudah waktunya untuk disuntik vaksin penguat booster, agar segera vaksin booster," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara