KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kantor Pajak Gelar Sita Serentak di Bogor, Depok, dan Bekasi

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Juni 2023 | 11:30 WIB
Kantor Pajak Gelar Sita Serentak di Bogor, Depok, dan Bekasi

Juru sita pajak negara (JSPN) tengah bertugas. (foto: Kanwil DJP Jawa Barat IIII)

BOGOR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III melakukan penyitaan secara serentak atas aset milik beberapa penunggak pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti mengatakan total aset yang disita kantor pajak ditaksir mencapai Rp5,2 miliar. Adapun total jumlah aset penunggak pajak yang berhasil disita KPP itu mencapai 24 aset.

"Pada 24 Mei 2023, petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai," katanya, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sebelum penyitaan dilakukan, lanjut Lucia, KPP mengambil pendekatan persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. KPP telah menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dan juga telah menerbitkan surat teguran.

Aset Dilelang Setelah 14 Hari

Mengingat tunggakan ternyata tidak kunjung dilunasi dalam waktu 21 hari, KPP memutuskan untuk menerbitkan surat paksa. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, aset wajib pajak bakal disita juru sita pajak negara (JSPN).

"Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak," ujar Lucia.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Dalam hal aset yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya, aset akan langsung dipindahbukukan ke kas negara.

Secara terperinci, KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan telah menyita 3 tanah bangunan senilai Rp1,9 miliar. Adapun KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi menyita 2 mesin senilai Rp1,98 miliar.

Selanjutnya, KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede dan KPP Pratama Bekasi Barat telah menyita 5 sepeda motor senilai Rp64 juta, 8 mobil senilai Rp1 miliar, dan setara kas senilai Rp320 juta.

Untuk diperhatikan, penagihan aktif berupa penyitaan diambil untuk memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk tetap patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M